RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jumlah perusahaan di Bojonegoro yang memiliki peraturan perusahaan masih minim. Yakni, dari 3.112 perusahaan yang ada, hanya sekitar 234 perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan. Sisanya sebanyak 2.878 perusahaan tidak memilikinya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Bojonegoro Amir Syahid mengatakan, peraturan perusahaan penting agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik. Terutama bagi perusahaan yang sudah berkembang dan memiliki banyak karyawan.
"Peraturan ini juga berguna untuk mengurangi konflik antara perusahaan dan pekerja," ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal yang digelar di Adelia Cafe dan Resto Kamis lalu (3/4).
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan, pentingnya peraturan perusahaan bagi perusahaan untuk tumbuh dan berkembang. Di samping itu, penting untuk memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan terbaru.
Agar peraturan yang dibuat tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyusun peraturan perusahaan juga harus ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Juga, harus sesuai dengan kaidah hukum ketenagakerjaan.
"Harapannya semua bisa berjalan dengan baik. Sesuai hak dan kewajiban antara perusahaan, karyawan, dan hak kewajiban dalam bernegara," lanjut sosok nomor satu di Pemkab Bojonegoro tersebut. (ewi/zim)
Editor : M. Nurkhozim