Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

11 Kursi Kades Kosong, Pilkades Bojonegoro Serentak 154 Desa Diundur 2027

Hakam Alghivari • Kamis, 30 Mei 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi kekosongan kursi kades
Ilustrasi kekosongan kursi kades

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 11 kursi kepala desa (kades) di Bojonegoro kosong. Sepuluh desa diisi penjabat (Pj), sedangkan satu desa dijabat pelaksana tugas (Plt).

Sedangkan, pemilihan kepala desa (Pilkades) 154 yang sebelumnya bakal digelar 2025, ditunda pada 2027.

Sementara itu, kursi kades definitif kosong sebelum masa berakhir jabatan diisi melalui pergantian antarwaktu (PAW).

‘’Sesuai perubahan UU (Undang-Undang) Desa Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kades ditambah dua tahun. Jadi, pilkades serentak dilakukan pada 2027,’’ jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Machmuddin.

Dia melanjutkan, desa mengikuti Pilkades 2027 yakni yang masa jabatannya dimulai 2019. Setidaknya ada sebanyak 154 dari 419 desa. Tersebar di 27 kecamatan.

Machmuddin menjelaskan, jumlah desa per kecamatan yang turut pilkades serentak berbeda-beda. Seperti satu desa di Kecamatan Purwosari, empat di Kecamatan Bojonegoro Kota, hingga sepuluh desa di Kecamatan Baureno.

‘’Jumlah per kecamatannya tidak sama. Ada yang sedikit hanya satu sampai ada yang puluhan,’’ terangnya.

Dia melanjutkan, dari total 154 desa ada dua desa yang kini jabatan kades definitifnya kosong. Yakni Desa/Kecamatan Kapas dan Desa Kanten, Kecamatan Trucuk.

Sementara itu, jelas dia, kekosongan kursi kades juga terjadi di sembilan desa lainnya. Sehingga total ada sebelas jabatan kosong.

Rinciannya tujuh meninggal dunia dan empat tersandung kasus pidana. ‘’Dua desa tadi ikut di pilkades serentak sedangkan, sembilan lainnya menunggu masa jabatan habis. Jadi, bisa melalui PAW,’’ tuturnya.

Namun, PAW belum bisa dilakukan saat ini karena masih moratorium menunggu perhelatan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dia menambahkan, dari sebelas desa tersebut sepuluh desa telah diisi penjabat (pj) kades dan satu lainnya yakni Desa Miyono, Kecamatan Sekar diisi sementara oleh pelaksana tugas (plt).

Terpisah, terkait empat desa di Kecamatan Padangan yang terjerat kasus korupsi pihaknya mengaku, belum bisa memutuskan. Sebab, masih dalam proses pengkajian. ‘’Untuk empat desa masih kami kami,’’ pungkasnya. (yna/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#pilkades #bojonegoro #kades #DPMD