BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 2.172 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi mulai fokus mengurus surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Karena, berkas itu menjadi syarat mutlak calon abdi negara mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.
Selain itu, juga wajib mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Persyaratan itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis PPPK.
Tarif mengurus SKCK per lembar sekitar Rp 30 ribu, sedangkan surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba sekitar Rp 602 ribu.
‘’Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS, atau bekerja di unit kesehatan pemerintah,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana. Sementara itu, syarat tersebut menjadi kewajiban untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan PPPK untuk surat keterengan sehat, salah satunya di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo yakni sekitar Rp 602 ribu.
‘’Benar, tarif Rp 602 ribu untuk poli KIR, tes jasmani, tes rohani, dan tes narkoba,” ungkap Gatut, petugas Pelayanan KIR RSUD Sosodoro Djatikoesoemo kemarin (26/12).
Namun, mulai 27 Desember hingga 15 Januari mendatang, RSUD tidak melayani medical check up (MCU) secara perorangan. ‘’Tapi melalui kolektif dari BKPP,” tambahnya.
Selain tes kesehatan, calon PPPK juga wajib mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Biaya pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 ‘’Biaya penerbitan SKCK yakni Rp 30 ribu,” ungkap Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto.
Diketahui, berdasarkan jadwal diterbitkan BKPP, peserta akan melakukan pengisian DRH NI PPPK yang akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Setelah peserta berhasil mengisi, peserta akan memasuki tahapan usul penetapan NI PPPK, yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024. (dan/msu)
Pemohon SKCK Didominasi PPPK
Pengunjung Gedung Pelayanan Terpadu Polres Bojonegoro membeludak kemarin (27/12). Rerata pengunjung didominasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos tes.
Peserta PPPK melakukan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), sebagai salah satu syarat wajib mengisi daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI).
‘’Karena syarat wajib selain tes kesehatan. Meski memang ramai dan sudah antre sekitar 3 jam,” ungkap Winandra, salah satu peserta PPPK.
Pemohon asal Kecamatan Kedungadem ini sengaja untuk membuat SKCK jauh-jauh hari, agar tidak mepet dengan jadwal.
Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, permintaan pembuata SKCK baru membeludak kemarin (27/12), selain karena faktor setelah hari libur dan cuti, ditambah para peserta PPPK.
‘’Pengurusan SKCK ini sesuai penggunaannya, dan kalau PPPK memang harus di Polres,” ungkapnya.
Selain itu, biaya pembuatan SKCK baru, telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016. Berlaku untuk 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. ‘’Biaya penerbitan SKCK yakni Rp 30 ribu, namun untuk perpanjangan bisa melalui SKCK keliling,” ungkap Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto.
Berdasarkan data Polres Bojonegoro, jumlah permintaan pembuatan SKCK pada 27 Desember mencapai 300 pemohon hingga pukul 13.00, dan didominasi untuk kebutuhan PPPK.
Angka tersebut meningkat lebih dari 400 persen dibanding jumlah rerata di hari biasa yakni 50 sampai 70 permintaan. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari