Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

JPU Mulai Susun Rencana Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Punggur, Kecamatan Purwosari 2019-2021

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 6 November 2023 | 19:29 WIB
KORUPSI: Kades Punggur Yudi Purnomo (baju putih) selaku tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021 sedang jalani tahap dua di kantor Kejari Bojonegoro pada Kamis (2/11) (IST/RDR,BJN)
KORUPSI: Kades Punggur Yudi Purnomo (baju putih) selaku tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021 sedang jalani tahap dua di kantor Kejari Bojonegoro pada Kamis (2/11) (IST/RDR,BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Berkas perkara dugaan korupsi APBDes Punggur, Kecamatan Purwosari  2019-2021 telah dinyatakan lengkap (p-21) dan masuk tahap dua pada Kamis lalu (2/11). Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melimpahkan tersangka Yudi Purnomo selaku Kepala Desa (Kades) Punggur nonaktif dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

‘’Sehingga, saat ini JPU masih proses menyusun rencana dakwaan (rendak). Ketika sudah rampung, sesegera mungkin berkas tersebut dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.

Perlu diketahui, penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 9 Juni 2022. Lalu, penyidikan mulai 12 Juli 2022 lalu. Adapun nilai total APBDes Punggur 2019-2021 sebesar Rp 2,56 miliar. Rincian APBDes meliputi dana desa, alokasi dana desa, serta bantuan keuangan khusus desa (BKKD).

Setelah dilakukan audit oleh inspektorat, diketahui hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,047 miliar. Berdasar penyidikan, beberapa dugaan penyimpangan meliputi pelaksanaan program tidak sesuai dengan APBDes dan pelaksanaan tidak dilakukan secara prosedural.

Penyidik juga menemukan beberapa kegiatan yang di mark-up dan pertanggungjawaban sekitar 19 kegiatan dibuat secara rekayasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juga pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

‘’Ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Sedangkan, pasal 3, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 1 tahun penjara,” pungkasnya. (bgs/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Korupsi #bojonegoro #pengadilan negeri #Kasus #Kejari Bojonegoro #APBDes