Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, berkas perkara pencurian dengan terdakwa Amir Mahmud masuk pada Rabu lalu (15/2). ‘’Sidang pertama dijadwalkan Kamis minggu depan (23/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Sonny.
Berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, pencurian dilakukan pada Minggu, 11 Desember 2022. Kronologi berawal ketika Amir pulang kerja sebagai karyawan warung kopi di Desa Tanjungharjo sekitar pukul 23.00.
Namun, terdakwa tidak langsung pulang ke rumah, ia justru berkeliling naik motor hingga pukul 02.00.
Kemudian terdakwa mengetahui ada dua sangkar burung menggantung di teras rumah korban SU. Karena melihat situasi aman dan tidak ada orang, terdakwa bergegas turun dari motor lalu berjalan kaki menghampiri dan mengambil kedua sangkar burung tersebut.
Selanjutnya, kedua ekor burung dikeluarkan dari sangkar dan ditaruh dalam wadah tempat kenduri lalu dimasukan ke dalam jok motor. Akhirnya kedua ekor burung jenis murai itu dijual oleh terdakwa, seharga Rp 800 ribu dan Rp 600 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, korban alami kerugian sekitar Rp 8,5 juta.
‘’Terdakwa dijerat pasal 362 KUHP oleh JPU. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto