Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pulang Kerja Nyolong Burung

M. Yusuf Purwanto • Senin, 20 Februari 2023 | 18:34 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Seorang pemuda berusia 21 tahun Amir Mammud harus mendekam di balik jeruji besi sejak 14 Desember 2022. Pemuda asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas itu akan diadili di persidangan, karena diduga mencuri burung tetangga dusun berinisial SU. Amir tinggal di Dusun Ngitik, sedangkan pemilik burung tinggal di Dusun Karang.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, berkas perkara pencurian dengan terdakwa Amir Mahmud masuk pada Rabu lalu (15/2). ‘’Sidang pertama dijadwalkan Kamis minggu depan (23/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Sonny.

 

Berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, pencurian dilakukan pada Minggu, 11 Desember 2022. Kronologi berawal ketika Amir pulang kerja sebagai karyawan warung kopi di Desa Tanjungharjo sekitar pukul 23.00.

 

Namun, terdakwa tidak langsung pulang ke rumah, ia justru berkeliling naik motor hingga pukul 02.00.

 

Kemudian terdakwa mengetahui ada dua sangkar burung menggantung di teras rumah korban SU. Karena melihat situasi aman dan tidak ada orang, terdakwa bergegas turun dari motor lalu berjalan kaki menghampiri dan mengambil kedua sangkar burung tersebut.

 

Selanjutnya, kedua ekor burung dikeluarkan dari sangkar dan ditaruh dalam wadah tempat kenduri lalu dimasukan ke dalam jok motor. Akhirnya kedua ekor burung jenis murai itu dijual oleh terdakwa, seharga Rp 800 ribu dan Rp 600 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, korban alami kerugian sekitar Rp 8,5 juta.

 

‘’Terdakwa dijerat pasal 362 KUHP oleh JPU. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#burung #mencuri #bojonegoro #Pulang Kerja