Sementara, terdapat masyarakat merasa kesulitan mengurus KK karena masih satu rumah. Juga, keluhan terkait kertas KK mudah sobek. ‘’Sekarang ramai informasi harus punya rumah dulu baru bisa buat KK baru. Menurut saya sulitkan masyarakat. Kalau sudah menikah kan inginnya punya KK sendiri,” kata warga asal Kecamatan Kanor enggan disebut namanya kemarin (9/1).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yayan Rohman mengatakan, warga tetap boleh mengurus KK setelah menikah meski satu rumah dengan keluarga. ‘’Tiga KK pun bisa dalam satu rumah. Namun, bagi sudah menikah. Dilihat juga keadaannya, menengah atau ke bawah,” katanya.
Yayan menambahkan, pengurusan KK menurut warga sulit bukan karena harus punya rumah. Tapi, antisipasi dana bantuan sosial ganda dalam satu rumah. ‘’Nanti bagaimana dengan yang lain, bisa tidak merata. Seharusnya dapat telur dan susu, bisa hanya salah satu. Jadi, bahasanya perangkat desa lebih selektif mengeluarkan KK,” ungkapnya.
Terkait, kertas KK dianggap biasa, menurut Yayan, sebagai kebijakan nasional. ‘’Karena ke depan tujuannya layanan berbasis digital. Selain mendapat KK bentuk kertas juga meminta bentuk file pdf,” ujar mantan Plt sekretaris daerah tersebut.
Termasuk, perubahan kertas sekarang sebagai bentuk efisiensi anggaran negara. ‘’Karena KK tidak permanen, mudah berubah-ubah sesuai kondisi. Biaya itu bersumber dari negara,” ujar dia. (yna/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto