Pelaku Usaha Kesulitan Mengurus
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kuota fasilitasi sertifikasi label halal dari berbagai instansi banyak tak termanfaatkan. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkendala berkas persyaratan belum sempat diurus. Kondisi ini tentu menjadi evaluasi tahun depan. Banyak yang usul agar pendampingan berkas diberikan di mal pelayanan publik (MPP).
Kondisi tersebut membuat jumlah pengajuan sertifikasi halal di Bojonegoro kalah dengan kabupaten sekitar. Salah satunya program self declaire, di Bojonegoro hanya sekitar 200 pengajuan. Sedangkan, di Tuban dan Lamongan mencapai lebih 300 pengajuan.
Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kemenag Bojonegoro Samhati Hasan mengatakan, banyak fasilitasi sertifikasi halal tidak termanfaatkan pelaku UMKM. Kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) menjadi salah satu kendala. “Belum punya NIB,” ungkapnya
Ati sapaan akrabnya menjelaskan, tahun depan pelaku UMKM bisa mengikuti fasilitasi sertifikasi halal dari instansi mana pun. Sehingga kesempatan bisa dimanfaatkan.
Terpisah, Adib Nudiyanto pendamping proses produk (PPH) membenarkan, banyaknya fasilitasi sertifikasi halal tidak dimanfaatkan pelaku UMKM. Terlebih banyak fasilitasi dari program self declaire. Namun, pelaku usaha harus secara mandiri mengurus dan mengunggah berkas.
Kendala dialami pelaku UMKM, menurut Adib, ketika mengajukan sertifikat halal karena terlalu sibuk. Kegiatan produksi hingga pemasaran dilakukan sendiri. Sehingga pengajuan sertifikat halal berhenti di tengah tahapan.
“Keinginan ada, tapi macet di tengah proses karena ketika berkas salah tidak segara diperbaiki,” jelas ketua Creative Economy Community (CEC) Bojonegoro tersebut.
Menurut Adib, perlu adanya fasilitas khusus dari pemkab pengurusan sertifikasi halal di MPP. Mulai sarana komputer hingga petugas khusus membantu pelaku UMKM mengurus berkas persyaratan. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto