Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pengurus Gereja Bisa Ajukan Insentif Keagamaan

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 30 Juni 2022 | 16:37 WIB
Photo
Photo
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Alokasi anggaran untuk insentif keagamaan tahun ini cukup besar. Pemkab Bojonegoro mengalokasikan Rp 21,9 miliar. Tidak hanya untuk Islam, agama lain juga bisa mengajukan insentif bersumber APBD itu.

‘’Banyak pengurus gereja juga mengajukan insentif itu,’’ ungkap Kasubbag Kesehateraan Sosial dan Masyarakat Bagian Kesra Abdul Faqih.

Faqih melanjutkan, insentif pengurus tempat ibadah memang bisa diajukan oleh pengurus tempat ibadah selain Islam. Misalnya, pengurus gereja atau kelenteng. Setiap tempat ibadah akan mendapakan jatah tiga orang. Yakni, ketua dan dua anggota.

Pencairan insentif itu akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Setiap bulan dijatah Rp 150 ribu untuk ketua, dan Rp 125 ribu untuk anggota.

Alokasi anggaran insentif keagamaan tidak hanya untuk pengurus tempat ibadah. Namun, juga guru taman pendidikan Alquran (TPQ) dan modin perempuan. Karena itu alokasi anggarannya tahun ini mencapai Rp 21,9 miliar.

Faqih menjelaskan, pengusulan penerima tunjangan itu dilakukan melalui desa. Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan ke kecamatan. Dan diajukan ke bagian kesra pemkab setempat. Bagian kesra memverifikasi.

‘’Semua bisa mengusulkan. Usulannya harus melalui desa,’’ jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan meminta penerima santunan itu benar-benar diverifkikasi. Sehingga, tidak ada potensi kekeliruan penerima. ‘’Jangan sampai ada yang bukan guru ngaji malah menerima. Jadi, harus benar-benar tepat sasaran,’’ jelasnya.

Afan mendukung pemberian berbagai insentif kegamaan itu. Meski demikian tetap harus dilakukan kontrol ketat. Selain itu, pencairannya juga harus tepat waktu. ‘’Kalau bisa pencairannya dilakukan setiap bulan,’’ jelasnya. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#insentif keagamaan #Tunjangan #insentif #pemkab bojonegoro #gereja #komisi c dprd bojonegoro