Saksi meringankan sebanyak itu akan dihadirkan dalam sidang digelar hari ini (10/3). “Total saksi meringankan kami siapkan ada 16 orang. Tapi untuk sidang besok (hari ini, Red), kami hadirkan enam saksi dulu,” kata Pinto Utomo penasihat hukum (PH) terdakwa kemarin (9/3).
Disinggung peran saksi yang akan dihadirkan, menurut Pinto, dari unsur perwakilan lembaga TPQ dan koordinator kecamatan (kortan) Forum Komunikasi Pendidikan TPQ (FKPQ). Namun asal saksi dari kecamatan mana saja, Pinto masih enggan membeberkannya. “Kami belum bisa menyampaikannya. Intinya diperkirakan ada enam saksi bakal hadir di persidangan,” jelasnya.
Para saksi meringankan bakal ia hadirkan ingin mengkonfrontasi saksi-saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). “Saksi yang akan kami hadirkan tentu yang benar-benar mengetahui kejadian sebenarnya. Tidak ada keterlibatan FKPQ Kabupaten Bojonegoro yang mana terdakwa Shodikin sebagai ketuanya. Telah ada kesepakatan untuk operasional organisasi,” terangnya.
Pinto kecewa saksi verbalisan atau saksi penyidik yang dihadirkan di persidangan Selasa lalu (8/3). “Karena menurut keterangan saksi Andi Fajar yang menerima ancaman atau intimidasi saat proses penyidikan itu dilakukan oleh jaksa penyidik Edward, tapi kok ternyata dihadirkan jaksa penyidik Marindra,” bebernya.
Sebab, saksi Andi Fajar yang juga mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu saat penyidikan diperiksa oleh jaksa penyidik sekitar 17 kali. “Dan jaksa penyidik Marindra itu yang memeriksa terakhir saksi Andi tersebut,” katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengungkapkan, sidang Selasa lalu (9/3) hadirkan enam saksi dan satu saksi verbalisan untuk mengkonfrontasi keterangan saksi Andi Fajar. Enam saksi itu dari unsur kortan dari Kecamatan Baureno, Kedungadem, Gayam, Kalitidu, Padangan, dan Ngraho.
“Kesaksian para saksi tentunya sesuai BAP bahwa memang ada perintah untuk memotong dana BOP TPQ tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, Shodikin merupakan Ketua FKPQ Bojonegoro.
Terdakwa diduga lakukan pungli masing-masing TPQ sebesar Rp 1 juta dari total dana BOP TPQ 2020 senilai Rp 10 juta. Dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 384,8 juta. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto