Sanksi Guru SMPN 1 Randublatung Masuk Meja Bupati

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:20 WIB

 

DPRD Lamongan Usulkan 4 Raperda, Harus Ada Sanksi Untuk Pelanggar
Sanksi Guru SMPN 1 Randublatung Masuk Meja Bupati

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Babak akhir penanganan kasus dugaan percakapan tidak pantas, yang menyeret seorang guru SMPN 1 Randublatung berinisial S segera ditentukan. 

Setelah melalui sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK), kini keputusan sanksi disiplin tinggal menunggu penetapan Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski guru yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jati, proses penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tetap berlanjut.

Baca Juga: Buntut Chat Tak Pantas ke Siswa, Guru SMPN 1 Randublatung Resmi Dipindahtugaskan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nuril Huda mengatakan, pembahasan kasus tersebut telah rampung di tingkat TPKK. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu keputusan resmi dari PPK.

‘’Sudah disidangkan. Saat ini kami masih menunggu proses dan keputusan resminya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, sidang TPKK telah digelar pekan lalu. Hasil pembahasan beserta rekomendasi sanksi dijadwalkan diserahkan kepada Bupati Blora Arief Rohman pada Jumat mendatang.

‘’Jumat depan hasil sidang dan rekomendasi dari TPKK akan kami serahkan kepada Bupati selaku PPK,” katanya.

Baca Juga: Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot Usai Kasus Pesan Tak Pantas Kepada Siswi

Heru menegaskan, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin sepenuhnya berada di tangan bupati. Adapun rekomendasi dari TPKK menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada ASN tersebut.

‘’Nanti PPK yang memutuskan. Rekomendasi dari TPKK menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Setelah keputusan diterbitkan, guru yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding administratif dalam waktu 14 hari. ‘’Apabila hak tersebut tidak digunakan, barulah hukuman disiplin dapat diberlakukan sesuai keputusan yang ditetapkan,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar dugaan percakapan bernada tidak pantas antara oknum guru dengan siswinya. Pemerintah Kabupaten Blora memastikan proses penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku. (hul/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
SMPN 1 Randublatung guru SMPN 1 Randublatung Bupati Blora Arief Rohman blora