RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, yang dikenal dengan sapaan Kang Peyek, kembali menjadi perhatian publik. Dugaan kriminalisasi terhadap perangkat desa tersebut mengemuka dalam audiensi Jateng Guyub bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Dalam audiensi itu, aktivis Blora, Exy Wijaya, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut mengawal penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Menurut Exy, Ahmad Luthfi merespons permintaan tersebut dengan langsung menghubungi Kapolda Jawa Timur di hadapan peserta audiensi.
"Di hadapan seluruh peserta audiensi dan di samping Wakil Bupati Blora, Gubernur Jawa Tengah langsung menghubungi Kapolda Jawa Timur dan meminta agar penyelesaian perkara ditempuh melalui pendekatan restorative justice," ujar Exy.
Baca Juga: Eksplorasi Migas di Mendenrejo Dimulai, Wabup Blora Minta Masyarakat Jangan Panik
Ia mengatakan, gubernur juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengupayakan penyelesaian kasus Kang Peyek melalui jalur RJ.
"Kami mengapresiasi langkah awal tersebut. Namun, perjuangan belum selesai. Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan," tegasnya.
Karena itu, Exy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal komitmen tersebut hingga benar-benar terealisasi.
"Tugas kita bersama mulai hari ini adalah mengawal, mengawasi, dan memastikan Gubernur Jawa Tengah tetap konsisten memperjuangkan pendekatan restorative justice hingga Kang Peyek benar-benar memperoleh keadilan dan kebebasannya," katanya.
Menurut Exy, perjuangan tidak berhenti setelah audiensi. Masyarakat, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Belum ada Sosialisasi, Proyek Pengeboran Desa Mendenrejo Timbulkan Polemik
"Perjuangan tidak berhenti di ruang audiensi. Perjuangan berlanjut sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tandasnya.
Exy menjelaskan, kasus Kang Peyek menjadi salah satu isu utama dalam aksi Jateng Guyub yang berlangsung pada 22–24 Juli. Selain persoalan tersebut, massa juga menyuarakan berbagai isu lain, mulai dari nasib petani tebu, kerusakan infrastruktur jalan, hingga penolakan aktivitas tambang di Pegunungan Kendeng.
Menurutnya, berbagai persoalan itu memiliki akar yang sama, yakni lemahnya keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat.
"Kasus Kang Peyek menjadi simbol bahwa gotong royong dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat tidak boleh dijawab dengan kriminalisasi. Membangun akses jalan demi kepentingan warga semestinya diapresiasi, bukan dijadikan alasan untuk menghukum rakyat kecil," ujarnya. (hul/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah