Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hampir Setahun Penyidikan Mandek, Kejari Blora Belum Tetapkan Tersangka Kasus BPR Blora Artha

Rahul Oscarra Duta • Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB
 (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
(RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Hampir setahun proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)  BPR Blora Artha belum membuahkan hasil. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025. Namun sampai April 2026, perkembangannya terkesan jalan di tempat. Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum masih berjalan.

Kasi Intel Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto enggan membeberkan kendala yang dihadapi penyidik. Ia hanya menyebut penjelasan resmi akan disampaikan dalam rilis mendatang. ‘’Nunggu rilis resminya,” jawabnya singkat.

Diketahui, BPR Blora Artha telah bertransformasi dari Perumda menjadi Perseroda pada 15 November 2025, melalui perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam proses penyidikan, Kejari Blora sebelumnya mengaku telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sejak September 2025. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring pendalaman perkara.

Baca Juga: Kejari Blora Hanya Kembalikan Rp 800 Juta Uang Negara dari Tipikor Sepanjang Tahun 2025

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Kasus ini bermula dari temuan kredit bermasalah dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar. Debitur diketahui berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Blora.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah melakukan penyelidikan awal pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kredit.

Sedikitnya enam pejabat internal bank telah dimintai klarifikasi, mulai dari direktur utama, dewan pengawas, hingga sejumlah kepala bagian. Usai penyelidikan awal, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Blora.

Di sisi lain, Fraksi PDIP DPRD Blora sempat menyoroti serius persoalan tersebut. Dalam rapat paripurna pada 26 Juni 2025, fraksi ini bahkan menjadikan kasus BPR Blora Artha sebagai poin utama.

Juru bicara Fraksi PDIP saat itu, Anif Mahmudi menegaskan pentingnya penuntasan kasus kredit macet di bank daerah tersebut. ‘’Pertama, kami mendorong penuntasan kasus kredit macet di Bank Blora Artha,” tegasnya.

Fraksi juga mendesak manajemen bank untuk terbuka kepada publik. Direksi diminta segera memaparkan perkembangan penyelesaian kasus yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

‘’Direktur harus menjelaskan sampai di mana proses penyelesaiannya,” tandasnya. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#BPR Blora #proses hukum #Korupsi #kejari blora #blora