RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 369 jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora hingga kini masih belum terisi. Karena belum adanya regulasi terkait pengisian perangkat desa secara serentak, DPRD Blora meminta pemerintah desa (pemdes) segera mengisi kekosongan tersebut secara mandiri.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menjelaskan bahwa pengisian perangkat desa merupakan wewenang kepala desa sebagai pucuk pimpinan pemerintahan di desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memberikan rekomendasi terkait pelaksanaannya.
"Jika sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terdapat formasi yang kosong sementara pemdes membutuhkannya, kepala desa bisa segera mengadakan rapat untuk melakukan pengisian," terangnya.
Mengenai keterbatasan anggaran, Siswanto mengungkapkan bahwa banyak pos anggaran yang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
"Di tingkat pemkab, anggaran berkurang hingga 24 persen atau sekitar Rp362,29 miliar. Dana desa juga menyusut 60 persen hingga hanya tersisa Rp87 miliar, sementara alokasi dana desa tersisa Rp105 miliar," ungkapnya.
Namun, menurutnya keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi kendala utama dalam pengisian perangkat desa. Pasalnya, pelayanan di tingkat desa adalah hak warga yang harus diprioritaskan.
"Jika anggaran tidak naik hingga tahun-tahun berikutnya, jangan dijadikan alasan utama untuk menghalangi kepala desa mengisi formasi tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan pemerintahan desa adalah prioritas, apalagi terdapat tanah bengkok sebagai penunjang. Terkait Penghasilan Tetap (Siltap), hal tersebut menurutnya masih bisa didiskusikan lebih lanjut.
"Kekosongan ini jangan sampai berlarut-larut. Pemdes dan kepala desa harus mengukur kebutuhan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Jika memang sangat dibutuhkan, harus segera diisi. Tidak perlu menunggu pengisian serentak karena regulasinya memang tidak ada," pungkasnya. (ozi/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana