RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM –Merasa perolehan dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu tidak adil, Pemkab Blora akan mengambil langkah uji materi (Judicial Review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak segera ada kepastian.
Bupati Arief Rohman mengatakan, Blora adalah lumbung energi, namun merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian DBH migas Blok Cepu. “Ini bukan soal meminta belas kasihan, ini adalah soal hak konstitusional,” tegasnya.
Arief menjelaskan, perlunya peninjauan ulang terhadap pembagian DBH migas tersebut. Sehingga, Blora bisa mendapatkan pembagian yang adil. Menurutnya, jika tidak ada itikad baik dan revisi kebijakan yang substansial, ia akan mengambil langkah hukum tertinggi, yakni uji materi.
“Sikap kami tegas dan serius dalam memperjuangkan hak daerah atas DBH migas Blok Cepu. Terlebih, hal ini dipicu oleh besaran DBH yang diterima Kabupaten Blora yang dinilai tidak adil dan jauh berbeda dibandingkan daerah tetangga,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, sekitar 37 persen wilayah Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu. Sebagai langkah konkret, Pemkab Blora berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU yang berlaku saat ini hanya menghitung Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi, yang menyebabkan perolehan DBH-nya kecil. “Padahal, Blora berargumen seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan,” terangnya.
Langkah hukum ini telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPRD Blora serta melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses uji materi tersebut. Pengajuan uji materi ini merupakan upaya serius Pemkab Blora agar pembagian DBH Migas di masa depan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana