Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Setda Kabupaten Blora Jadi Temuan BPK, Bagian Umum Sudah Kembalikan ke Kas Daerah

M. Lukman Hakim • Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:03 WIB
PARKIR: Deretan mobil dinas sedang diparkir di kawasan Pemkab Blora. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PARKIR: Deretan mobil dinas sedang diparkir di kawasan Pemkab Blora. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp 51.820.000 di instansi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Pasalnya, anggaran yang seharusnya untuk operasional kendaraan milik pemerintah daerah, justru dipakai membiayai perawatan mobil dinas milik instansi vertikal. Atas temuan tersebut, Setda Pemkab Blora telah tindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

Anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan pada 2024 tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. ’’Iya benar, sudah kami kembalikan ke kas daerah, sesuai dari hasil audit BPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Blora Widodo kemarin (7/8).

Widodo mengatakan, catatan yang diberikan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Setda telah menghentikan pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan non dinas dan kendaraan dinas yang berstatus pinjam pakai.

Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan agar sirkulasi anggaran sesuai peruntukan. ’’Akan kami perketat untuk ke depannya,” katanya.

Ditanya terkait kejadian pembiayaan kepada mobil non dinas tersebut bisa terjadi, Widodo belum bisa memberikan jawaban.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Daerah: Pemkab Blora Batal Beli Mobil Dinas Baru, Alihkan Anggaran untuk Capai Target Pembangunan

Diketahui, berdasar wawancara BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bagian Umum Setda, terungkap bahwa PPTK mendapat arahan untuk mengakomodasi biaya pemeliharaan mobil non dinas.

Hasil audit terhadap belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar Rp 51.820.000 digunakan tidak sesuai peruntukan. Anggaran tersebut tercatat membiayai enam kendaraan, termasuk satu mobil dinas yang dipinjamkan ke instansi vertikal, satu mobil dinas milik instansi vertikal, tiga mobil pribadi milik pegawai vertikal, serta satu mobil pribadi di lingkungan Setda.

BPK menyebut praktik ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya pelaksanaan regulasi oleh pejabat teknis, termasuk Kepala Bagian Umum dan PPTK Setda. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kendaraan #kendaraan dinas #Mobil Dinas #Anggaran #Setda Blora #PPTK #keuangan #mobdin #setda #Pemkab Blora #blora #bpk #mobil