Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

53 TPS Pilkada Blora Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Blora: Upayakan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 27 November 2024 | 17:10 WIB
Daftar TPS Rawan Pilkada Blora (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Daftar TPS Rawan Pilkada Blora (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024 dalam kondisi memprihatinkan. Lantaran kesulitan listrik dan jaringan internet. Sehingga, dikategorikan TPS rawan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora Muhammad Mustain menjelaskan, bahwa pihaknya telah memetakan TPS-TPS rawan di Kabupaten Blora.

Beberapa indikator yang dilihat, yakni dari sisi aliran listrik dan jaringan internet. TPS rawan dengan indikator sulit aliran listrik, terdapat di Desa Bangklean, Kecamatan Jati. Menurutnya, desa tersebut merupakan desa terpinggir. Sehingga, jadi perhatian. ’’Total ada sepuluh TPS di desa tersebut yang masuk kategori rawan. Dari TPS 1-10,” ujarnya.

Selain itu, yang masuk TPS rawan, yakni dengan indikator susah akses jaringan internet. Di antaranya seperti di Kecamatan Todanan. Meliputi, Desa Sambeng, Ngumbul, dan Kedungwungu. ’’Karena TPS ini akses internet susah, kami khawatirkan akan kesulitan saat upload di sirekap,” jelasnya.

Menurutnya, ada potensi kendala dalam proses pemungutan suara. Jumlahnya, ada 43 TPS di wilayah tersebut yang dikategorikan TPS rawan. Tak hanya itu, ada juga TPS rawan dengan kategori terdapat daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 516. Lantaran ada yang pindah daerah pilihan, meninggal, dan lainnya.

Termasuk TPS yang ditengarai akan ada daftar pemilih tambahan (DPTb). Dikategorikan juga dalam TPS rawan. Sebab, berpotensi ada penyalahgunaan hak dan surat suara. ’’Karena ada ada pindahan, ketika salah memberikan surat suara, atau kurang, ini bisa potensi ada pemungutan suara ulang (PSU). Sehingga, kami sampaikan agar lebih cermat KPPS-nya,” tambahnya.

Pihaknya juga memberikan penekanan pada jajaran ad hoc Bawaslu seperti panwaslu kelurahan/desa (PKD) dan pengawas TPS agar intensif dan teliti saat mengawasi di TPS-TPS rawan.

Sehingga, tidak ada penyalahgunaan surat suara. Atau potensi pelanggaran lainnya. ’’Selain itu, kami imbau ke KPU terkait TPS rawan ini agar mendapatkan perhatian khusus. Sekaligus meminimalisasi PSU,” jelasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Panwaslu #listrik #pemungutan suara #jati #psu #pilkada #dpt #tps rawan #Bawaslu Blora #pemungutan suara ulang #Bawaslu #internet #tps #kpps #blora #Todanan #Pilkada Blora