BLORA, Radar Bojonegoro – Calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 5 DPRD Blora terpilih dari PDIP yaitu Indra Eko Sulistyono alias Yong siap tempuh jalur hukum. Sebab, dirinya digantikan oleh caleg dengan perolehan suara di bawahnya.
Terlebih, sidang mahkamah partai di DPP PDIP dianggap tak berpihak padanya. Khusus PDIP, ada kesepakatan di internal yang menerapkan sistem Komandan Te dengan penerapan desa ampuan. Atas hal tersebut Yong tak tinggal diam.
Ia sempat wadul ke DPP PDIP. Yong pun akhirnya dipanggil untuk menyelesaikan persoalan itu. ’’Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Isinya, penyelesaian sengketa Peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024. Ternyata, sampai sana saya sebelum masuk disuruh tanda tangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai,” jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, peraturan partai itu sempat memberikan harapan. Lantaran, ia berpikir peraturan itu akan menghapuskan Peraturan DPP PDIP Nomor 1 Tahun 2023 terkait Komandan Te. Namun, harapan itu sirna.
’’Akhirnya, tidak ikut sidang mahkamah partai dan langsung pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai,” jelasnya.
Dia mengaku, Peraturan DPP PDIP Nomor 1 Tahun 2023 tetap diberlakukan. ’’Intinya di situ sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kita anut. Karena saya masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum,” terangnya.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI P Blora Kuat Prihantoro menjelaskan, di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora akan tetap berpedoman pada sistem Komandan Te. Bahwa, dalam penentuan caleg terpilih dari PDI P berdasar daerah ampuan.
Bukan dari suara terbanyak yang ditetapkan KPU. Kemenangan caleg PDIP hanya dihitung dari suara sah di wilayah tempurnya. Di lingkup kabupaten/kota, wilayah tempur satu Komandan Te biasanya beberapa desa/kelurahan saja.
Jika ia dicoblos pemilih di luar wilayah tempur, maka masuk perolehan suara Komandan Te di wilayah tersebut. ’’Untuk di Jawa Tengah, pakai aturan partai nomor 1 tahun 2023. Peraturan nomor 3 tahun 2024 itu hanya berlaku di luar Jateng,” imbuhnya.
’’(Dan) sudah diberikan pemahaman sejak awal. Mungkin Pak Yong ekspektasinya terlalu tinggi,” tuturnya. Perlu diketahui, sebelumnya, melalui surat Keputusan KPU Blora Nomor 933 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Blora Nomor 930 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Blora, ada dua caleg terpilih yang diganti.
Kedua caleg itu yakni, Meidi Usmanto dari Partai Golkar dapil 3 diganti Dian Bagus Setyawan. Kemudian, Yong dari PDIP dapil Blora 5 diganti Lina Hartini. Penggantian itu didasarkan atas adanya surat pengunduran diri dari masing-masing caleg yang diserahkan masing-masing partai ke KPU. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari