BLORA, Radar Bojonegoro - Penyelidikan anggaran honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan.
Guna mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut, LSM Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora yang merupakan pelapor, bakal melakukan konsultasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Berdasar surat beredar, MPKN akan mendatangi Kejati Jateng hari ini (21/5) dengan agenda konsultasi terkait progres aduan dugaan kasus honor narsum DPRD Blora tahun 2021. Sekjen MPKN Gus Fuad Mushofa menyebut, sejauh ini ada tiga anggota DPRD diduga masih belum mengembalikan uang honor narsum tersebut.
’’Inisialnya W, IK, dan S. Ketiga orang itu yang diduga belum mengembalikan uang honor narsum tahun 2021,” jelasnya, Senin (20/5). Diketahui, total honor narsum sebanyak Rp 4,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah (kasda).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko mengatakan, kasus yang saat ini sedang diusut masih dalam tahap penyelidikan. ’’Masih penyelidikan semua di pidsus,” tuturnya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi atau penyelewengan honor narsum DPRD Blora diadukan ke Kejati Jateng pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD Blora tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honor beserta besarannya selama setahun. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari