Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

142 Rokok Ilegal Disita, Rugikan Negara Rp 107 Juta

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 14 Desember 2022 | 17:31 WIB
ROKOK POLOSAN: Petugas bea dan cukai menunjukkan rokok ilegal yang disita. Rokok tanpa pita cukai. (Lukman Hakim/RDR.BLORA)
ROKOK POLOSAN: Petugas bea dan cukai menunjukkan rokok ilegal yang disita. Rokok tanpa pita cukai. (Lukman Hakim/RDR.BLORA)
BLORA, Radar Bojonegoro - Sebanyak 142 ribu batang rokok ilegal disita dari seorang pengedar di wilayah Blora. Ditengarai suplai produksi dari Kabupaten Pati. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 107 juta. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu akan dikirim ke Kabupaten Kudus untuk dimusnahkan.

 

Kepala Bea Cukai Kudus Arief Setijo Noegroho menjelaskan, warga Blora berinial M ditetapkan tersangka pengedar rokok ilegal. Penangkapan tersangka berusia 29 tahun itu bermula dari penindakan dilakukan Polres Blora di Desa Purworejo, Kecamatan Blora Kota, pertengahan November lalu.

 

“Tersangka sudah melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir, dengan modus menawarkan atau menjual barang berupa rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya saat konferensi pers di Kejaksan Negeri Blora kemarin (13/12).

 

Arief menuturkan, tersangka mengedarkan rokok ilegal di sejumlah toko di Blora. Sebanyak 142.840 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) disita petugas gabungan. Ditengarai produsen rokok ilegal berada di Kabupaten Pati, sebab di Blora hingga saat ini tidak didapati produsen rokok.

 

“Batang rokok disita dari Blora akan kami bawa ke Kudus untuk dimusnahkan bersama temuan di kabupaten lain,” jelasnya.

 

Karena tindakan dilakukan, tersangka harus menjalani proses hukum hingga persidangan. Diduga melanggar ketentuan pasal 54 dan pasal 65 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Terutama terkait penjualan barang tidak membayar cukai dan menimbun barang dikenai cukai.

 

“Motif tersangka karena persoalan ekonomi atau mencari keuntungan,” jelasnya.

 

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Blora Sugeng Sumarno mejelaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal penting bagi pemasukan daerah. Tahun ini daerah mendapat dana bagi hasi cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp 13 miliar.

 

“Jumlah tersebut direalisasikan dalam bentuk penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan,” jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#tersangka #rokok ilegal #mBangun Blora Berkelanjutan #pita cukai #Kerugian Negara #blora #DBHCHT