’’Kami menolak adanya tambang galian C. Kalaupun banyak manfaatnya bagi warga mari lakukan hitung-hitungan dengan rinci.’’
EKO ARIFIYANTO, Aktivis Lingkungan
BLORA, Radar Bojonegoro - Masih banyak tambang galian C ilegal di daerah. Baru tercatat tiga perusahaan tambang mempunyai izin. Para aktivis lingkungan menolak adanya penambahan izin tambang, sebab tidak sebanding dengan dampak negatif diterima daerah dan kesejahteraan warga.
Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kendeng Selatan Teguh Yudi Pristiyanto menjelasakan, data persebaran tambang galian C di daerah yang mempunyai izin saat ini hanya tiga perusahaan. Tersebar di Kecamatan Todanan dan Cepu. “Yang sudah mempunyai izin diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya kemarin (1/12).
Menurut Teguh, ada 9 perusahaan saat ini proses eksplorasi yakni penyelidikan dan studi kelayakan untuk diperbolehkan penambangan. Menurutnya, masih banyak galian C ilegal beroperasi. Namun, pihaknya mengaku tidak mempunyai data. Sebab, data tambang ilegal, pihaknya butuh laporan dari masyarakat.
“Untuk galian C yang ilegal kami data. Kalau manfaatnya dia membayar pajak dan memberikan CSR kepada masyarakat sekitar tambang,” jelasnya.
Sementara itu, Eko Arifiyanto aktivis lingkungan di Blora mempertanyakan manfaat dari perluasan tambang galian C di daerah. Sebab, selama ada tambang, yang diuntungkan hanya segelintir orang. Sedangkan masyarakat mendapatkan dampak negatifnya.
“Kalau dihitung-hitung dampak negatifnya lebih besar dari positifnya untuk pemasukan daerah,” terangnya.
Terlebih saat ini, tragedi banjir tengah melanda di beberapa kecamatan di Blora. Penambangan batuan kapur, menurutnya menjadi penyumbang terjadinya banyak bencana alam. Ia dan beberapa teman peduli lingkungan lainnya menolak galian C di daerah diperbanyak.
“Kami menolak adanya tambang galian C. Kalaupun banyak manfaatnya bagi warga mari lakukan hitung-hitungan dengan rinci,” tantangnya dalam agenda Sarasehan Tambang galian C untuk Kesejahteraan Rakyat di Pendapa Pemerintah Kabupaten kemarin (1/12).
Sementara itu, Anggota DPR RI Riyanta yang hadir dalam agenda tersebut menjelaskan, bahwa pemanfaatan alam yang ada di daerah harus memperhatikan konservasi. Agar sumber alam ini lestari.
Riyanta mengajak masyarakat harus sadar ketika hutan rusak akan terjadi bencana. “Pemerintah harus tegas dan hadir dan kuat dalam penegakan hukum,” tuturnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto