Sebab, proses hukum dengan terdakwa Sriyanto, eks Kepala Desa Tlogotuwung, sudah memasuki keterangan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 10 saksi dalam sidang di PN Tipikor Semarang Jumat (4/11) mendatang.
‘’Jumat besok pemeriksaan saksi, ada 10 saksi yang akan dihadirkan,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko kemarin (31/10).
Sesuai data dari laman Sipp. PNsemarangkota, persidangan awal pada (26/10) lalu dengan agenda dakwaan, namun dalam keterangan karena saksi belum siap sidang ditunda, dan dijadwalkan pada Jumat (4/11) mendatang.
Sebelumnya, Jatmiko menjelaskan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung 2019- 2021. Diduga merugikan negara sekitar Rp 700 juta. Anggaran tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa, namun digunakan usaha tersangka.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Edy Dwi Setyawan mengungkapkan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini status Kades Tlogotuwung diberhentikan sementara. Agar lebih fokus untuk menghadapi kasus yang tengah melilitnya. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto