Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Bhagas Dani Purwoko
(ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
(ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press.

Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/7).

Lukman mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp 14 miliar.

Advertisement

Nany memintanya memasukkan nilai tersebut ke dalam komponen biaya "Perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur.

”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Namun pada Mei 2018 Lukman menemukan transaksi bahwa uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual. ”Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” ujarnya.

Advertisement

Satu-satunya orang yang punya kewenangan untuk mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo adalah Nany Widjaja selaku direktur tunggal perusahaan saat itu.

Saat itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi obyek sengketa antara Nany dan PT Jawapos. Pengeluaran uang untuk biaya perantara juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kuasa hukum PT Java Fortis Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm mengatakan bahwa yang dilakukan Nany sarat dengan konflik kepentingan. ”Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri,” tegas Kimham. 
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim pihaknya telah memiliki RUPS sejak 2017 yang disetujui oleh jajaran direksi.

RUPS tersebut membuktikan adanya tanggungjawab dari pihak Nani Widjaja. ”Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan,” urai Richard. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Dalam perkara ini Nany Widjaja sudah beberapa kali dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kewajiban pertanggungjawabannya itu di dalam RUPS, namun dia menolak melakukannya, bahkan secara tegas menolak untuk hadir dalam RUPS.

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa hasil audit AUP bukan satu-satunya bukti yang dilampirkan dalam perkara Nany Widjaja.

Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Indah juga mengakui bahwa yang menandatangani cek untuk membeli tanah selama 2014 hingga 2017 adalah Nany Widjaja selaku direktur.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer