Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Patut Bersyukur meski Belum Sesuai Usulan

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 7 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Arief Rohman, Bupati Blora (Dokumentasi RDR.BLORA)
Arief Rohman, Bupati Blora (Dokumentasi RDR.BLORA)
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pengembangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan UU HKPD merupakan terobosan baru agar daerah berbatasan dengan daerah penghasil juga mendapatkan manfaat.

 

"Patut bersyukur adanya HKPD, Blora mendapat tambahan meski belum sesuai usulan Pak Bupati," ujarnya saat memberi sambutan di Pendapa Sedulur Sikep Sambongrejo Kecamatan Sambong kemarin (6/10).

 

Sebelum adanya UU HKPD, DBH migas hanya dinikmati daerah penghasil. Sedangkan daerah lain sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, padahal alamnya juga tereksploitasi. "Karena ada daerah selama ini menikmati DBH secara sendirian, sekarang harus dibagi, karena terdampak eksploitasi alamnya," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#usulan #dbh migas #Ekspolitasi #mbangun blora #Ditambah #blora