"Patut bersyukur adanya HKPD, Blora mendapat tambahan meski belum sesuai usulan Pak Bupati," ujarnya saat memberi sambutan di Pendapa Sedulur Sikep Sambongrejo Kecamatan Sambong kemarin (6/10).
Sebelum adanya UU HKPD, DBH migas hanya dinikmati daerah penghasil. Sedangkan daerah lain sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, padahal alamnya juga tereksploitasi. "Karena ada daerah selama ini menikmati DBH secara sendirian, sekarang harus dibagi, karena terdampak eksploitasi alamnya," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto