RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Fenomena besar tengah menjadi sorotan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa hingga triwulan III tahun 2025, dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun. Angka fantastis ini menandakan bahwa banyak Pemda masih lambat mengeksekusi anggaran, bahkan ketika kebutuhan masyarakat di lapangan mendesak.
“Data dari Bank Indonesia menunjukkan dana Pemda di perbankan mencapai Rp234 triliun. Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan lemahnya daya serap dan disiplin fiskal daerah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/10).
Uang Mengendap, Proyek Tertunda
Data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan dana daerah yang mengendap terdiri dari:
- Pemerintah Provinsi: Rp60,2 triliun
- Pemerintah Kabupaten: Rp134,2 triliun
- Pemerintah Kota: Rp39,5 triliun
Padahal, belanja daerah memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi lokal, dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial. Dana yang “diam” di bank berarti proyek tertunda, serapan tenaga kerja rendah, dan pertumbuhan ekonomi melambat.
Sektor Pemerintah: Uang Ada, Eksekusi Sulit
Tidak hanya di daerah. Di tingkat pusat pun masalah serupa muncul. Hingga Agustus 2025, realisasi belanja negara baru mencapai 54% dari total APBN 2025. Artinya, pemerintah masih berjuang keras agar anggaran benar-benar “turun ke rakyat”.
Padahal dari sisi keuangan, daerah tidak sedang kekurangan uang. Yang terjadi justru kelebihan uang yang tidak terserap. Banyak proyek menumpuk di akhir tahun, berpotensi menimbulkan pemborosan dan penurunan kualitas belanja.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar stagnan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD nasional hanya menyumbang sekitar 30% dari total pendapatan daerah, sedangkan sisanya masih sangat bergantung pada transfer dari APBN.
Sektor Swasta: Tekanan-Target Tinggi, Hasil Nyata
Kondisi ini kontras dengan sektor swasta. Di dunia usaha, tujuan utamanya mencari laba sebanyak-banyaknya dan menekan pengeluaran sekecil mungkin. Pegawai swasta hidup dalam tekanan target, kompetisi, dan efisiensi. Gagal mencapai target? Konsekuensinya jelas — bisa kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) justru lebih aman secara posisi dan penghasilan. Mereka tidak dibebani target keuangan langsung, tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan yang relatif stabil.
Seharusnya ASN justru bisa bekerja lebih produktif karena tidak terbebani tekanan finansial seperti pegawai swasta. Tapi faktanya, efisiensi dan kinerja justru lebih rendah.
Saatnya Reformasi Kinerja ASN
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin pemerintah kesulitan menghabiskan uang, sementara rakyat masih menghadapi banyak kekurangan fasilitas dan layanan dasar?
Beberapa kalangan menilai sudah saatnya reformasi sistem kepegawaian ASN dilakukan agar lebih menyerupai disiplin dan target sektor swasta. Mekanisme penghargaan dan sanksi harus lebih tegas, bukan hanya berdasarkan kehadiran, tapi pada hasil kerja dan dampak nyata secara kuantitatif.
Selain itu, digitalisasi perencanaan dan belanja daerah perlu dipercepat untuk memotong rantai birokrasi. Sistem yang transparan akan memudahkan publik memantau daerah mana yang lamban menyalurkan anggaran dan mana yang berhasil.
Kesimpulan
Fenomena dana Rp234 triliun yang mengendap di bank bukan sekadar isu teknis, melainkan cermin dari lemahnya budaya kinerja dan manajemen keuangan publik di daerah.
Sementara sektor swasta berjuang mati-matian untuk menghasilkan uang, pemerintah justru kesulitan menghabiskan uang yang sudah ada. Paradoks ini memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi soal dana, tetapi kemauan dan kemampuan untuk menggunakan dana dengan benar, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (feb)
Editor : Yuan Edo Ramadhana