Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Desak Mark Up Harga Tanah Harus Diusut

Bachtiar Febrianto • Jumat, 13 Juli 2018 | 15:26 WIB
Desak Mark Up Harga Tanah Harus Diusut
Desak Mark Up Harga Tanah Harus Diusut

BOJONEGORO – Masyarakat sipil mendesak agar temuan mark up anggaran harga tanah RS Temayang diusut tuntas. Sebab, selain tergolong sebagai tindak pidana korupsi juga menodai marwah Bojonegoro sebagai kota Open Government Partnership (OGP). Fakta itu mengundang preseden buruk bagi Pemkab Bojonegoro.


Direktur Bojonegoro Institut, AW. Syaiful Huda mengatakan, mark up anggaran merupakan tindak pidana korupsi dan tidak tergolong sebagai delik aduan. Adanya temuan mark up oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Huda, bakal berdampak buruk pada Bojonegoro. Terutama sistem keterbukaan dalam pengadaan barang.


“Ini preseden buruk bagi proses pengadaan barang yang diharapkan bersifat terbuka dan akuntabel,” kata Huda kamis (12/7)


Huda menegaskan, adanya temuan tersebut bakal berdampak buruk pada identitas keterbukaan Bojonegoro yang sudah lama terbangun. Karena itu, pihaknya menuntut agar penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Harapannya, menimbulkan efek jera bagi setiap stakeholder tender proyek Pemkab. Sehingga tidak ada temuan mark up lagi.


Huda menerangkan, temuan mark up tentu berangkat dari pengadaan barang tidak bersih. Dalam artian, tidak melalui proses yang benar. Dari kasus tersebut, imbuh Huda, Bupati Bojonegoro terpilih beserta aparat Pemkab harus menerapkan standar integritas tinggi dengan mempraktekkan proses tender yang jelas.


“Setiap proyek pemkab harus direncanakan, dilelang dan dikerjakan sesuai peruntukannya,” imbuh dia.


Huda menambahkan, pembangunan proyek RS Temayang tentu ditunggu masyarakat. Dengan adanya kasus temuan mark up, tentu bakal mengganggu proses pembangunan RS. Dampaknya, keinginan masyarakat akan pelayanan kesehatan juga terganggu.


Adanya kasus mark up harga tanah, kata Huda, berdampak dua hal sekaligus. Selain memperburuk keterbukaan proses pengadaan barang dan jasa, juga mengganggu proses pembangunan layanan kesehatan di wilayah Bojonegoro selatan.


Untuk diketahui, terdapat selisih Rp 1,5 miliar pembelian tanah RSUD Temayang. Itu berdasar temuan BPK. BPK merekomendasikan ada 11 nama oknum diduga melakukan mark up harga tanah. BPK merekom agar selisih uang itu dikembalikan ke kas daerah.

Editor : Bachtiar Febrianto
#bojonegoro #penipuan