Namun, belum ada separo yang mengurus kartu tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan, A Edwin Anedy, menjelaskan, realisasi pengurusan KIA baru 45 persen atau sekitar 132.660 anak. Realisasi itu melebihi target kabupaten yang 32 persen atau 93.505 anak. Realisasi itu juga sudah sesuai target yang ditetapkan nasional tahun ini, 45 persen.
“Kita realisasinya sudah sesuai dengan target nasional, tapi perlu ditingkatkan lagi supaya anak - anak juga memiliki identitas sendiri,” jelasnya.
Edwyn menuturkan, kesadaran orang tua masih kurang untuk menguruskan KIA. Hal itu kemungkinan karena KIA belum menjadi syarat wajib untuk mendaftar sekolah.
Untuk mendapatkan KIA, lanjut dia, tidak sulit. Hanya melampirkan akta kelahiran anak dan buku nikah orang tua. Anak usia 0 - 4 tahun tidak perlu foto, sedangkan 5 - 17 tahun bisa dengan foto. “Harapannya kesadaran orang tua tinggi untuk mengurus KIA anak, supaya ketika bepergian keluar atau pindah sekolah mereka sudah memiliki identitas pribadi sebelum berhak memiliki E-KTP,” tuturnya.
Edwyn menambahkan, selama format tidak diubah, blangko KIA masih aman hingga 2030. Sebab setiap harinya pemohon KIA tidak sampai 10 orang. “Kita sudah sosialisasikan bagi orang tua yang mengurus akta untuk sekalian KIA, supaya anaknya memiliki kartu identitas pribadi,” katanya. (rka/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto