Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Diseminasi Dokumen RPKD Bojonegoro, Dekan FISIP Unigoro: Ada 122 Desa Masuk Kuadran Merah

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 30 Desember 2025 | 00:23 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Bojonegoro menggelar diseminasi dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2029, Rabu (24/12/25).

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro) selaku penyusun kajian dokumen tersebut, memaparkan rekomendasi program prioritas sekaligus wilayah prioritas penanggulangan kemiskinan. Terutama untuk 122 desa yang masuk kuadran merah atau tingkat kesejahteraannya di bawah 40 persen.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigoro, Dr. Ahmad Taufiq, S.Hi., M.Si., menuturkan, wilayah prioritas penanggulangan kemiskinan dibagi menjadi empat. Kuadran I merah, kuadran II kuning, kuadran III hijau, dan kuadran IV biru. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan 122 desa yang masuk kuadran merah atau sangat miskin.

“Desa-desa tersebut memiliki permasalahan kemiskinan yang berbeda-beda. Contohnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, yang memiliki sembilan permasalahan kemiskinan. Mulai dari konsumsi, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. Tapi di sisi lain, Kedungrejo memiliki produktivitas di bidang padi,” tuturnya saat ditemui di kampus, Senin (29/12/25).

Photo
Photo

122 desa kuadran merah tersebar di 25 kecamatan. Terbanyak di Tambakrejo, Ngraho, dan Malo masing-masing 13 desa sangat miskin. Disusul Kedungadem 12 desa dan Ngasem 11 desa.

Ada empat rumusan utama kajian RPKD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2029. Meliputi kondisi tingkat kemiskinan, faktor-faktor penyebab kemiskinan, penentuan wilayah dan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penanggulangan kemiskinan, serta program dan strategi efektif untuk menurunkan kemiskinan di Kota Minyak. Meskipun kajian RPKD telah didiseminasikan di hadapan pejabat dan OPD terkait, dokumen tersebut rencananya akan disahkan awal Januari mendatang dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

“Memang diseminasi kemarin adalah pertemuan akhir, tapi masih ada beberapa catatan tambahan. Termasuk dari Bappeda (badan perencanaan dan pembangunan daerah), Dinsos (dinas sosial), dan OPD lainnya mengenai beberapa hal yang bisa ditambahkan dalam RPKD itu,” jelas Taufiq.

Perbup tersebut nantinya berisi peraturan bupati tentang penanggulangan kemiskinan daerah mengacu pada hasil kajian yang disusun akademisi Unigoro. “Perbup ranahnya Pemkab Bojonegoro. Melalui Bu Wabup Nurul Azizah sebagai Ketua TKPK Kabupaten Bojonegoro,” tandasnya. (*/din/edo/cho)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#FISIP #TKPK #kemiskinan #rkpd #universitas bojonegoro #unigoro #Ekonomi #bojonegoro #penanggulangan kemiskinan #universitas