Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bobol Kantor Sekolah, Dua Pelaku Curat Ditangkap di Todanan

Achmad Syaeroyzi • Minggu, 1 Maret 2026 | 20:18 WIB

BARANG BUKTI : Sejumlah laptop dan investaris milik sekolah yang disita dari tangan pelaku.
BARANG BUKTI : Sejumlah laptop dan investaris milik sekolah yang disita dari tangan pelaku.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Aksi pencurian menyasar fasilitas pendidikan terjadi di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dua pelaku lintas provinsi berhasil diringkus jajaran Polsek Todanan.

Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu pertama kali diketahui pada Rabu (25/2). Saksi yang hendak masuk ke ruang kantor mendapati pintu dalam kondisi tidak terkunci dan ruangan sudah berantakan.

“Barang-barang berserakan di lantai. Setelah dicek, sejumlah inventaris sekolah hilang,” ujar Iptu Suhari.

Barang yang hilang meliputi satu LCD proyektor merek Infocus, satu LCD proyektor Acer, dua laptop Lenovo, dan satu laptop HP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak. Titik terang muncul saat petugas mencurigai dua pria yang tengah makan di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan.

Keduanya kemudian diamankan. Mereka adalah IW (38), warga Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Rembang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua sepeda motor, yakni Yamaha NMAX berpelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF. Petugas juga menemukan satu laptop di dalam tas serta satu proyektor yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

“Pelaku menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas,” tegasnya.

Selain itu, polisi menyita tiga laptop, dua sepeda motor, obeng yang digunakan untuk membobol, serta uang tunai Rp1.150.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Todanan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang telah dijual.

Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau pihak sekolah untuk memperketat pengamanan inventaris guna mencegah kejadian serupa. (ozi/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#curat #polsek todanan #proyektor #rembang #laptop #inventaris #Sekolah #Bandar Lampung #jakarta #blora #Todanan