Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Pemerasan Kontraktor Bojonegoro: Dua Pelaku Dituntut Jangka Waktu Penjara Berbeda

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 29 April 2025 | 20:52 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan di penjara.
Ilustrasi pelaku kejahatan di penjara.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dua terdakwa kasus pemerasan yang mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Kamis (24/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menuntut terdakwa Oktavianus Rajagukguk (OR), 50, lima bulan penjara,  dan Jim Darwin Hutabarat (JDH), 59,  dua bulan penjara.

Kedua terdakwa diduga melakukan pemerasan pada kontraktor pada Desember 2024.

‘’Dituntut lima bulan untuk Oktavianus Rajagukguk, dan dua bulan untuk Jim Darwin Hutabarat,” kata JPU Dekry Wahyudi kemarin (28/4).

Menurutnya, pada sidang tuntutan Kamis (24/4) itu,  keduanya melanggar Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Jim Darwin Hutabarat memang sempat ditahan namun ditangguhkan karena sakit jantung, kalau Oktavianus Rajagukguk tetap berada dalam tahanan,” imbuh Dekry.

Menurutnya, tuntutan tersebut telah dikurangi selama para terdakwa berada dalam proses persidangan.

Dekry menjelaskan, tuntutan berbeda yang diberikan pada terdakwa tersebut, karena adanya alasan kemanusiaan. Sebab, salah satu terdakwa mengalami sakit jantung, dan bisa meringankan. ‘’Selain karena alasan kemanusiaan, uangnya (hasil pemerasan) juga belum dipergunakan juga,” terangnya.

Diketahui, dua orang mengaku wartawan hingga LSM itu, yakni OR, dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan JDH, dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  ditangkap oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Warung Kopi Kelurahan Ledok Kulon pada 11 Desember 2024 lalu. Sebelum, akhirnya diserahkan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menyampaikan, kronologi bermula dua terdakwa berusaha menemui untuk menyampaikan surat temuan terkait paket pekerjaan proyek, hingga terjadi ancaman. Namun, juga berjanji tidak akan memviralkan, jika korban memberi uang Rp 20 juta. ‘’Sempat terjadi negosiasi dan disepakati dengan nominal Rp 7 juta,” ujarnya. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#jawa barat #Jawa Timur #pemerasan #kasus pemerasan #pengadilan #Ledok Kulon #Kontraktor #bojonegoro #pn bojonegoro #wartawan #lsm #tahanan