Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bea Cukai Bojonegoro Amankan 14 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2024: Rugikan Negara Sekitar Rp 10 Miliar, Belum Temukan Produksi di Bojonegoro

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 27 Desember 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi Rokok (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Rokok (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Peredaran rokok ilegal di Bojonegoro cukup marak. Buktinya, selama 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro menindak sekitar 14 juta batang rokok polos tanpa cukai atau ilegal.

Namun, belum ditemukan produksi rokok ilegal di Bojonegoro. Sebaliknya, rokok polos tanpa cukai tersebut ditindak dari jalur perlintasan serta perusahaan jasa titipan (PJT).

Selain rokok tanpa cukai, juga menindak minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) hingga narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP). Total kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 10 milliar (M).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro Iwan Hermawan mengatakan, data hasil penindakan selama 2024 sebagian besar di dominasi oleh barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berjenis sigaret kretek mesin (SKM) polos atau tanpa pita cukai.

‘’Berasal dari jalur perlintasan serta PJT,” ungkapnya.

Iwan menjelaskan, jumlah barang yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 14.605.760 batang barang kena cukai rokok, 240 liter MMEA dan 100 Butir NPP. Nilai barang yang berhasil ditindak mencapai Rp. 20.173.357.600 dengan kerugian negara diselamatkan sebesar Rp. 10.913.608.000.

‘’Sebanyak 71 surat bukti penindakan (SBP) selama 2024,” jelasnya.

Menurut Iwan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan terdiri dari 68 SBP dinyatakan sebagai barang dikuasai negara dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara.

Kemudian tiga SBP diselesaikan dengan mekanisme Ultimum Remidium (UR) dengan membayar denda ke negara, juga satu SBP diantaranya melalui mekanisme pelimpahan ke instansi terkait NPP.

‘’Total denda yang dibayarkan ke negara sebesar Rp. 230.230.000,” terangnya. (irv/msu)

Ilustrasi Ciri-ciri Rokok Ilegal (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Ciri-ciri Rokok Ilegal (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Penindakan #bea dan cukai #produksi rokok #rokok ilegal #alkohol #rokok #Rokok Polos #NPPBKC #pjt #bea cukai #Bea Cukai Bojonegoro #bojonegoro #Jasa Titipan #Narkotika #MMEA