Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Diduga Fraud, Direktur Umum BPR Bank Blora Terancam Dipecat

Hakam Alghivari • Rabu, 19 Juni 2024 | 20:45 WIB
ilustrasi tipikor
ilustrasi tipikor

BLORA, Radar Bojonegoro - Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha terancam dipecat. Sebab, diduga adanya fraud tergolong pelanggaran etika berat. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih menunggu hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, bahwa telah menonaktifkan dan membekukan gaji Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha berinisial SAR.

Karena tindakan yang dilakukan dinilai membahayakan perusahaan. Yakni, tergolong fraud. Menurutnya, tindakan tegas tersebut sudah tepat diambil. Karena telah masuk pelanggaran etika berat.

’’Dia melakukan pelanggaran etika berat, yang seharusnya tidak boleh. Posisinya saat ini saya nonaktifkan,” ungkapnya. Berdasar informasi dihimpun, tindakan yang dilakukan berupa potongan 5 persen setiap laporan keuangan.

Sebagai langkah kehati-hatian dalam mengambil keputusan, Slamet mengaku, menunggu hasil pemeriksaan dari OJK. Saat ini, masih proses pemeriksaan. ’’Kami juga harus hati-hati, menunggu hasil rekomendasi OJK,” katanya.

Ia memaparkan, SAR telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Namun, ditolak bupati. Sebab, ada potensi pertanggungjawaban yang harus diemban SAR. Bupati memutuskan menunggu hasil pemeriksaan OJK.

’’Bisa jadi ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” katanya. Slamet menegaskan, SAR tidak mengakui jika telah melakukan tindakan yang mengarah kepada fraud. Namun, pihaknya telah mempunyai bukti setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk dari pemberi.

’’Sudah ada yang mengaku dari pemberi, meski yang bersangkutan belum mengaku,” terangnya. Pihaknya mengatakan, kemungkinan besar akan diberhentikan, setidaknya kebijakan penonaktifan telah dilakukan tiga bulan lalu, sehingga kursi jabatan saat ini masih kosong.

Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo mengatakan, dugaan fraud yang dilakukan oleh direktur umum dan pemasaran telah menjadi catatan. Pihaknya telah meminta dokumen dan nantinya akan diperiksa. ’’Sudah kami minta dokumennya dari perekonomian, masih menunggu,” ujarnya. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#Pemasaran #BPR Bank Blora Artha #fraud bank #blora #Direktur