Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Radar History: Sembilan Pejabat Diduga Terlibat Kasus Pengiriman Jati Ilegal

Y
KASUS KAYU JATI: Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 19 November 2003 memberitakan pejabat di perhutani serta dinas kehutanan dan perkebunan (dishutbun) diduga terlibat kasus pengiriman jati ilegal. (ARSIP RADAR BOJONEGORO)
KASUS KAYU JATI: Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 19 November 2003 memberitakan pejabat di perhutani serta dinas kehutanan dan perkebunan (dishutbun) diduga terlibat kasus pengiriman jati ilegal. (ARSIP RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pada 23 tahun silam terjadi kasus pengiriman kayu jati ilegal yang diduga melibatkan sembilan pejabat. 

Berdasar arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 19 November 2003, beberapa pejabat itu bertugas di perhutani serta dinas kehutanan dan perkebunan (dishutbun).

Bahkan, mereka sempat ditahan di Mapolwil Bojonegoro. Namun, baru mendekam sehari di hotel prodeo itu, mereka mengajukan permohonan penangguhan dan dikabulkan. Karena itu, mereka bisa bebas.

Advertisement

Para oknum pejabat itu antara lain Sutomo, kepala KRPH (Kesatuan Resort Pemangkuan Hutan) Kring Kalitidu; Nyaman, Asper Kring Kalitidu; serta Agus Lamin dan Sutiyono, keduanya staf Kring Kalitidu. Juga, Heru Adi dan Suparno, staf Bagian Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Dishutbun Bojonegoro.

Selain mereka, ada tiga orang lagi yang diduga juga terlibat kasus tersebut. Mereka adalah Henry Tri Anggoro, Kaurbinops Reskrim Polres Bojonegoro; Yasir, pengolah kayu; dan Bowo, sopir truk. Namun, hingga berita tersebut ditayangkan, keberadaan mereka belum jelas.

Advertisement

Ada yang menyebutkan ketiganya masih mendekam di ruang tahanan Mapolwil Bojonegoro. Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Wibowo Hadi melalui Ajun Korkam Hardjito membenarkan adanya dugaan keterlibatan bawahannya itu. Dia juga mengakui bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan bawahannya itu dan dikabulkan. ‘’Namun, proses hukumnya sudah ditangani oleh polwil kok,’’ ujar Hardjito.

Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran dia menganggap tenaga keempat stafnya itu masih dibutuhkan untuk pelayanan di kantor masing-masing. Selain itu, juga atas permintaan keluarga masing-masing. ‘’Dan, itu telah disetujui. Keempat staf kami tidak lagi ditahan sejak dua hari lalu,’’ jelasnya.

Meski stafnya tak lagi ditahan karena proses permintaan keterangan oleh polisi dianggap telah tuntas, Hardjito mengaku tetap menyerahkan proses hukum itu kepada polisi. Dia juga mengaku akan memberi sanksi internal apabila keempatnya terbukti bersalah. ‘’Tergantung jenjangnya. Pegawai tingkat tinggi bisa di-nonjob-kan. Sedangkan pegawai rendahan bisa di-PHK,’’ tegasnya.

Sebagaimana diberitakan koran pada 28 Oktober 2003, sekitar pukul 16.00 di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pungpungan, jajaran Polwil Bojonegoro berhasil menggagalkan pengiriman 22,2873 m3 atau 1.530 batang kayu ilegal. Kayu dari berbagai jenis dan olahan itu diangkut dengan truk tronton bernopol W 7592 N yang dikemudikan Bowo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kayu itu tergolong ilegal karena tidak sesuai dengan dokumen yang tertera dalam SKSHH. Dalam SKSHH, tertera kayu jenis gelondong, kayu berbentuk balok atau persegi.

Secara terpisah, Kepala Dishutbun Bojonegoro Sutrisno juga tidak menampik dua orang stafnya terjerat kasus itu. Namun, karena tenaga keduanya dibutuhkan untuk institusinya, maka dishutbun pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polwil.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pohon Jati di Gondang Bojonegoro Rawan Hilang

Pohon Jati di Gondang Bojonegoro Rawan Hilang

Hutan di Kecamatan Gondang rawan pencurian.

Kejadian Kebakaran Hutan di Bojonegoro Melonjak

Kejadian Kebakaran Hutan di Bojonegoro Melonjak

Kasus kebakaran lahan hutan di Bojonegoro melonjak tajam sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, tercatat sudah terjadi 22 kali kebakaran, jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang 2025 yang hanya satu kejadian.

Kerugian Kebakaran Pasar Randublatung Rp 1,3 Miliar

Kerugian Kebakaran Pasar Randublatung Rp 1,3 Miliar

Kejadian pahit menimpa Blora 24 tahun silam. Berdasar arsip Koran Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 27 Oktober 2002, terjadi kebakaran Pasar Induk Randublatung Jalan Raya Randublatung Cepu sekitar pukul 01.00 pada 26 Oktober 2002. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer