Radar History: Sembilan Pejabat Diduga Terlibat Kasus Pengiriman Jati Ilegal

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pada 23 tahun silam terjadi kasus pengiriman kayu jati ilegal yang diduga melibatkan sembilan pejabat.
Berdasar arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 19 November 2003, beberapa pejabat itu bertugas di perhutani serta dinas kehutanan dan perkebunan (dishutbun).
Bahkan, mereka sempat ditahan di Mapolwil Bojonegoro. Namun, baru mendekam sehari di hotel prodeo itu, mereka mengajukan permohonan penangguhan dan dikabulkan. Karena itu, mereka bisa bebas.
Para oknum pejabat itu antara lain Sutomo, kepala KRPH (Kesatuan Resort Pemangkuan Hutan) Kring Kalitidu; Nyaman, Asper Kring Kalitidu; serta Agus Lamin dan Sutiyono, keduanya staf Kring Kalitidu. Juga, Heru Adi dan Suparno, staf Bagian Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Dishutbun Bojonegoro.
Selain mereka, ada tiga orang lagi yang diduga juga terlibat kasus tersebut. Mereka adalah Henry Tri Anggoro, Kaurbinops Reskrim Polres Bojonegoro; Yasir, pengolah kayu; dan Bowo, sopir truk. Namun, hingga berita tersebut ditayangkan, keberadaan mereka belum jelas.
Ada yang menyebutkan ketiganya masih mendekam di ruang tahanan Mapolwil Bojonegoro. Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Wibowo Hadi melalui Ajun Korkam Hardjito membenarkan adanya dugaan keterlibatan bawahannya itu. Dia juga mengakui bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan bawahannya itu dan dikabulkan. ‘’Namun, proses hukumnya sudah ditangani oleh polwil kok,’’ ujar Hardjito.
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran dia menganggap tenaga keempat stafnya itu masih dibutuhkan untuk pelayanan di kantor masing-masing. Selain itu, juga atas permintaan keluarga masing-masing. ‘’Dan, itu telah disetujui. Keempat staf kami tidak lagi ditahan sejak dua hari lalu,’’ jelasnya.
Meski stafnya tak lagi ditahan karena proses permintaan keterangan oleh polisi dianggap telah tuntas, Hardjito mengaku tetap menyerahkan proses hukum itu kepada polisi. Dia juga mengaku akan memberi sanksi internal apabila keempatnya terbukti bersalah. ‘’Tergantung jenjangnya. Pegawai tingkat tinggi bisa di-nonjob-kan. Sedangkan pegawai rendahan bisa di-PHK,’’ tegasnya.
Sebagaimana diberitakan koran pada 28 Oktober 2003, sekitar pukul 16.00 di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pungpungan, jajaran Polwil Bojonegoro berhasil menggagalkan pengiriman 22,2873 m3 atau 1.530 batang kayu ilegal. Kayu dari berbagai jenis dan olahan itu diangkut dengan truk tronton bernopol W 7592 N yang dikemudikan Bowo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kayu itu tergolong ilegal karena tidak sesuai dengan dokumen yang tertera dalam SKSHH. Dalam SKSHH, tertera kayu jenis gelondong, kayu berbentuk balok atau persegi.
Secara terpisah, Kepala Dishutbun Bojonegoro Sutrisno juga tidak menampik dua orang stafnya terjerat kasus itu. Namun, karena tenaga keduanya dibutuhkan untuk institusinya, maka dishutbun pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polwil.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




