Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pohon Jati di Gondang Bojonegoro Rawan Hilang

Y
DICURI: Pohon jati wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang diduga dicuri. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
DICURI: Pohon jati wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang diduga dicuri. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

 RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Hutan di Kecamatan Gondang rawan pencurian. Puluhan pohon jati di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro ditemukan hilang dengan bekas tebangan.

Pohon-pohon tersebut diketahui merupakan tanaman yang rencana dipanen pada 2028 mendatang.

Temuan tersebut terjadi di wilayah RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang. Petugas Perhutani menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon jati saat melakukan pengecekan di lapangan.

Wakil Administratur (Wakil Adm) KPH Bojonegoro Kiswanto membenarkan adanya temuan tersebut. Puluhan pohon jati yang hilang memang tercatat sebagai tanaman yang direncanakan masuk dalam agenda pemanenan pada 2028.

"Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib," ujar Kiswanto, Selasa (11/8).

Advertisement

Kemudian, melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain proses hukum, pihak KPH juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.

Pemeriksaan internal dilakukan lantaran hilangnya puluhan pohon jati tersebut diduga tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum internal. Pihaknha menyatakan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan petugas yang terbukti terlibat.

"Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Kiswanto melanjutkan, persoalan keterlibatan maupun kelalaian petugas dalam kasus pembalakan liar bukan kali pertama terjadi di wilayah kerja KPH Bojonegoro. Selama beberapa tahun bertugas, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi kepada sejumlah petugas yang terbukti lalai maupun terlibat dalam kasus ilegal logging.

Menurut dia, bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi berupa pemotongan upah. Sementara petugas yang terbukti terlibat langsung dalam praktik ilegal logging dapat dikenai sanksi lebih berat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Radar History: Sembilan Pejabat Diduga Terlibat Kasus Pengiriman Jati Ilegal

Radar History: Sembilan Pejabat Diduga Terlibat Kasus Pengiriman Jati Ilegal

Pada 23 tahun silam terjadi kasus pengiriman kayu jati ilegal yang diduga melibatkan sembilan pejabat. 

Kejadian Kebakaran Hutan di Bojonegoro Melonjak

Kejadian Kebakaran Hutan di Bojonegoro Melonjak

Kasus kebakaran lahan hutan di Bojonegoro melonjak tajam sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, tercatat sudah terjadi 22 kali kebakaran, jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang 2025 yang hanya satu kejadian.

Menjaga Sumber Mata Air dengan Sedekah Bumi

Menjaga Sumber Mata Air dengan Sedekah Bumi

Tradisi nyadran atau sedekah bumi tidak hanya menjadi wujud rasa syukur masyarakat atas limpahan rezeki.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer