
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengenaan pajak pembalut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ikut menyoroti.
Mendesak penghapusan pajak untuk perempuan kelas ekonomi bawah, agar tetap memiliki akses sanitasi yang layak dan sehat.
‘’Persoalan pajak pembalut ini perlu dilihat bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tapi juga perspektif keadilan dan keseteraan gender,” ujar Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitro’atin, Rabu (4/11).
Baca Juga: Desak Kaji Ulang Pajak Pembalut, Dianggap Beratkan Perempuan
Dia menegaskan, dalam perspektif gender, kebijakan yang terlihat sama belum tentu memberikan rasa keadilan yang sama. Perempuan memiliki khusus harus dipenuhi setiap bulan, sehingga pengenaan pajak pembalut berpotensi menambah beban ekonomi. Khususnya bagi perempuan dari keluarga kurang mampu.
‘’Sebagai perempuan sekaligus wakil rakyat, saya berpandangan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan PPN (pajak pertambahan nilai) atas pembalut dan mempertimbangkan pembebasan pajaknya sebagai bentuk keperpihakan terhadap kebutuhan dasar perempuan,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Dia melanjutkan, keadilan gender bukan berarti perempuan meminta perlakuan istimewa, melainkan negara hadir dengan kebijakan yang memahami perbedaan kebutuhan biologis antara laki-laki dan perempuan.
‘’Saya juga memandang bahwa pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap kesehatan reproduksi, fasilitas sanitasi, dan akses pembalut yang layak, khususnya bagi pelajar perempuan dan masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Karena, lanjut dia, kebijakan perkeadilan adalah yang tidak hanya melihat manusia sebagai angka dalam penerimaan negara, tapi juga menghargai martabat dan kebutuhan dasar setiap warga negara termasuk perempuan.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi menambahkan, sistem perpajakan kita bersifat megeneralisir kategori barang konsumsi ke dalam barang kena pajak. ‘’Meski tidak secara khusus, tetapi pembalut masuk dalam kategori barang konsumsu yang menurut UU (undang-undang) pajak termasuk yang dikenakan PPN,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu penyempurnaan atau perubahan seperti pengecualian bebas pajak pada bahan pokok stratgeis sseperti bahan pangan mentah dan hasil pertanian. Sebab, kebutuhan biologis primer seperti pembalut tidak bisa ditunda. Sehingga, lanjut dia, bisa masuk golongan kebutuhan pokok bebas pajak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




