Data PA Bojonegorgo: 52 TKI Bercerai, Januari hingga Oktober Tercatat 2.594 Perceraian

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jarak dan persoalan ekonomi menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan suami istri yang salah satunya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tercatat 52 perkara perceraian melibatkan pasangan TKI hingga Oktober 2026.
Dari data total terdapat 2.594 pasangan di Bojonegoro bercerai hingga Oktober 2026. Cerai gugat mendominasi angka tersebut. Diantaranya, 1.997 istri menggugat cerai suami dan hanya sekitar 597 suami yang menalak istri.
Sementara itu, perselisihan terus menerus masih menjadi faktor dominan retaknya rumah tangga di Bojonegoro, yakni 1.428 perkara. Tertinggi kedua karena meninggalkan satu pihak sekitar 167 perkara dan 166 perkara perceraian terjadi karena judi.
Baca Juga: Perselingkuhan 21 ASN Berujung Perceraian, Januari hingga Juli, 15 Istri Gugat Suami
Penitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, penyebab perceraian pasangan TKI tidak tunggal. Namun, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan yang paling banyak tercatat dalam berkas perkara.
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut. Mulai dari komunikasi yang renggang akibat hubungan jarak jauh, persoalan pengelolaan uang kiriman, hingga hadirnya pihak ketiga, dan judi online.
"Meninggalkan salah satu pihak, ini paling khas TKI. Jarak jauh bertahun-tahun, komunikasi menjadi renggang. Suami di Bojonegoro merasa ditinggal, istri di luar negeri merasa tidak dihargai. Lama-lama tidak ada kepercayaan," terangnya.
Baca Juga: Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober
Persoalan ekonomi, lanjutnya, juga kerap menjadi pemicu. Ironisnya, keberangkatan ke luar negeri yang semula bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga justru dapat memunculkan konflik baru. Terutama ketika penggunaan uang kiriman tidak transparan atau salah satu pihak hanya mengandalkan penghasilan pasangannya.
Selain itu, perselingkuhan melalui telepon seluler dan keterlibatan suami dalam judi online juga ditemukan dalam persidangan. Kondisi tersebut membuat sebagian istri yang bekerja di luar negeri akhirnya mengajukan gugatan cerai.
Sholikin sapaannya menyampaikan, dari sisi jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi perceraian pasangan TKI. Artinya, lebih banyak perkara diajukan oleh istri, baik yang bekerja di luar negeri maupun yang ditinggal suaminya menjadi TKI.
"Ada dua pola yang sering kami temui. Istri di luar negeri menggugat cerai suami di Bojonegoro. Kedua, suami di Bojonegoro mengajukan cerai talak ke istri TKI karena merasa ditinggal tanpa kabar dan nafkah batin, tapi jumlahnya lebih kecil," jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




