
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pembalut menjadi kebutuhan dasar perempuan setiap bulan. Pengenaan pajak dinilai berlebihan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro pun turut menyikapi kebijakan tersebut.
Sekretarus Cabang (Sekcab) KPI Bojonegoro Nafidatul Himmah menyampaikan, pembalut memang bukan barang yang sepenuhnya bebas pajak. Namun, pengenaan pajak tidak serta-merta berarti barang tersebut langsung dikenakan tarif sebesar 11 persen.
‘’Kami berharap pemerintah mengkaji ulang barang-barang apa saja yang memang layak dikenakan pajak, khususnya kebutuhan perempuan. Pemerintah harus lebih bijak dan memahami kondisi masyarakat di lapangan, terutama perempuan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,’’ katanya.
Baca Juga: KDKMP Tak Pengaruhi Kuota Distribusi LPG Subsidi 3 Kilogram di Blora
Menurut dia, persoalan utama terletak pada besaran beban pajak yang dapat memengaruhi kemampuan perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang harus tersedia setiap bulan. Karena bersifat wajib dan rutin, kenaikan harga akibat beban pajak berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
Mendesak pemerintah lebih cermat dalam menentukan barang yang layak dikenakan pajak, terutama produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan perempuan.
Kebijakan perpajakan semestinya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata, bukan hanya berdasarkan pertimbangan penerimaan negara.
Baca Juga: Pajak Digital Berlaku Mulai 9 November, Apakah Transfer Uang dan Belanja Online Bakal Makin Mahal?
Perempuan asal Kecamatan Dander ini juga menilai, kebijakan kenaikan pajak seharusnya tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah perlu melihat kemampuan daya beli keluarga, termasuk kebutuhan perempuan yang tidak bisa ditunda atau dihilangkan meskipun kondisi ekonomi sedang sulit.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan dasar perempuan, dia mengusulkan agar pembalut dapat dimasukkan dalam kategori barang bebas pajak, sebagaimana sejumlah kebutuhan pokok lainnya. Namun, apabila pembalut tetap harus dikenakan pajak, pemerintah diharapkan menetapkan tarif serendah mungkin agar harganya tetap terjangkau.
‘’Kalau memang pembalut masih harus dikenakan pajak, setidaknya tarifnya bisa ditekan sekecil mungkin. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan wajib perempuan setiap bulan, bukan barang yang bisa sewaktu-waktu tidak dibeli,’’ tegas dia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




