BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Misteri penyebab meninggalnya pemuda berinisial GRM, 18, di Jalan Bojonegoro-Dander, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, akhirnya terkuak.
Pelajar asal Desa Ngumpakdalem tersebut, sempat disimpulkan karena korban kecelakaan pada Senin (12/2) lalu. Namun, berkat kegigihan keluarga korban dalam mengungkap fakta di lapangan, ibu korban melaporkan kematian anaknya akibat dugaan pengeroyokan. Dengan tanda-tanda luka di tubuh korban saat jenazah dimandikan.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi kemarin (19/2) menyimpulkan kematian korban akibat pengeroyokan.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan, dan semuanya diduga berperan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Kejadian tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama. ‘’Dari hasil penyelidikan, ada 9 orang jadi tersangka, namun totalnya 15 orang. Sementara 6 lainnya masih dalam penyidikan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, kejadian pada Senin (12/1) sekitar pukul 01.30 itu dilaporkan langsung oleh ibu korban yakni EC, 38, pada Selasa (13/1). Menanggapi hal itu, akhirnya dilakukan pembongkaran pada makam korban, untuk dilakukan visum. Hari berikutnya, Rabu (14/1) mulai dilakukan pengejarakn para pelaku. ‘’Alhamdulilah, dalam waktu tiga hari tersangka dan kasus penganiyaan berhasil diungkap,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Berdasarkan data laporan Polres Bojonegoro, kronologi bermula saat korban berboncengan dengan temannya R, melintas di jalan sekitar Desa Mojoranu ke arah utara, menuju Desa Ngumpakdalem.
Kemudian, korban yang mengayunkan gir, berpapasan dengan sejumlah rombongan kendaraan dari arah berlawanan.
‘’Salah satu orang melemparkan batu, dan tepat mengenai wajah korban,” tambah Kapolres.
Hal tersebut juga berdasar olah TKP dan hasil visum luka korban di bagian depan wajah korban. Namun, terkait adanya luka lain pengeroyokan, polres masih melakukan pendalaman.
Sementara 9 tersangka yang berperan dalam kejadian tersebut, yakni S berusia 22 tahun, kemudian JB dan OE, 26. RP, 28. Lalu BW dan RS, 23.
Kemudian, tiga di antaranya masih di bawah umur yakni G dan S, 17 tahun, dan R 14 tahun. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari