‘’Diberi tahu kalau disuruh mengunduh. Namun, saya belum ke mal pelayanan publik (MPP). Kalau disuruh foto dan scan barcode saya tidak bisa. Kan sudah tua dan tidak punya android. Justru menyusahkan kalau begini,” keluh Sukiran warga Kecamatan Bojonegoro Kota.
Dia mengatakan, mengurus e-KTP sejak Desember 2022. Hingga sekarang belum jadi. Kemarin blangko habis. Sekarang justru diminta mengunduh aplikasi IKD.
Aplikasi IKD di dalamnya terdapat data keluarga, KTP digital, sertifikasi vaksinasi, keterangan hak pemilih, juga kartu Indonesia sehat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Yayan Rohman memastikan, kalau tidak memiliki handphone android tidak diwajibkan mengunduh IKD. ‘’Ditujukan bagi yang punya. Karena baru bisa diunduh di android,” ujarnya.
Pengunduhan aplikasi IKD ditujukan bagi penduduk sudah pernah membuat KTP. ‘’Bagi yang belum diberi manualnya dulu, blangko e-KTP itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasar pernyataan dirjen dukcapil, dibuatnya e-KTP mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Serta, mencegah pemalsuan data.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Adi mengatakan, hasil koordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait penerbitan e-KTP ditekankan mengunduh aplikasi IKD. ‘’Untuk menangani kelangkaan blangko. Karena blangko dari dirjen sangat terbatas. Adanya IKD memudahkan masyarakat kepemilikan KTP elektronik secara digital,” katanya.
Adi menambahkan, bahwa capaian IKD Bojonegoro sangat rendah. Di bawah 20 persen. ‘’Sehingga kami menekankan untuk mengunduhnya,” imbaunya. (yna/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto