RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemangkasan dana desa (DD) yang cukup signifikan tahun ini bakal berdampak perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemangkasan DD tersebut membuat penyertaan modal tidak wajib, yang membuat pengembangan BUMDes berpotensi dikesampingkan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Blora, Sukiran mengakui tahun ini penyertaan modal BUMDes tidak wajib.
"Hasil pengarahan kemarin itu, dana desa untuk Tahun 2026 ini karena mengalami penurunan, jadi penyertaan modal untuk BUMDes itu sifatnya desa tidak diwajibkan dan tergantung musyawarah desa," ujarnya.
Namun, Sukiran mengatakan, jika penyertaan modal tahun lalu harus tetap berjalan, walaupun ada desa yang belum mentransfer uang ke BUMDes. "Anggaran itu (penyertaan modal tahun lalu, red) harus tetap menjadi milik BUMDes. Tidak dapat dibatalkan. Ini kan mau rintisan baru, melalui 20 persen itu, tahun ini kan baru mau berjalan," terangnya.
Menurutnya, keterbatasan anggaran yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) tahun ini, membuat penyertaan modal ke BUMDes tahun lalu akan dialokasikan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu menggunakan dasar Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri. Ketika pembahasan internal dari DPMD Blora, Inspektorat Blora, dan Kabag Hukum Setdakab Blora menyatakan jika edaran itu bersifat tidak mengikat.
"Untuk pengalokasian 20 persen itu ada aturan resmi yang menjadi acuan. Jadi saya tidak berani menjawab (merekomendasi) untuk KDMP. Akhirnya dari desa ya juga tidak berani dan tetap mengalokasikan untuk BUMDes," ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada pengurus BUMDes tetap melaksanakan di tengah keterbatasan anggaran dan proses perintisan BUMDes.
"Saran saya tetap laksanakan sesuai apa yang telah ditransfer dari desa untuk segera direalisasikan dan dikembangkan," harapnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana