BLORA, Radar Bojonegoro - Meski sempat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Wiwik Suhendro masih memiliki wewenang dan berhak mendapatkan hak sebagai kades.
Hal itu berdasar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor 400.10.2.2/648. Diberitakan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Kecamatan Blora memecat Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro.
Dasar pemecatan itu dari Surat Keputusan (SK) Bupati Blora. Wiwik dipecat karena nikah siri dengan seorang perangkat desa. Sehingga, dianggap melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 Tentang, Izin Perkawinan, dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Terpisah, Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro menghargai keputusan bupati dan BPD. Namun, ia merasa tak bersalah. Sehingga, tidak menerima pemecatan itu. Dan, mengajukan banding.
Setelah pihaknya melakukan banding itulah kemudian terbit surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor 400.10.2.2/648. Dalam surat itu ditandatangani atas nama Bupati Blora melalui Dinas PMD. Dalam surat itu memuat dua poin penting.
Pertama, berdasar adanya banding dari Wiwik di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, maka hukuman sanksi pemberhentian yang dijatuhkan pada Wiwik belum bisa diterapkan. Sehingga, Wiwik masih tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan wewenang sebagai kades sampai diputusnya banding administrasi.
Poin kedua, atas dasar hal tersebut, maka Wiwik masih diizinkan tetap mendapatkan hak-hak sebagai kades dan akan dievaluasi berkala. Wiwik Suhendro pun membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat itu.
Pada intinya, membuat dirinya masih memiliki wewenang dan hak sebagai kades. Sehingga, dia masih tetap berkantor. ’’Ini izin saja. Kalau proses bandingnya masih berjalan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi mengatakan, permasalahan kades itu ditangani dengan tepat. Ia berharap, masalah tersebut bisa rampung dan masyarakat tidak berlarut pada topik permasalahan itu saja.
’’Ini kan masih bergulir. Terlebih kades masih punya kesempatan untuk banding. Dan, secara kewajiban ia masih harus bertugas. Untuk hasil akhirnya semoga semua pihak bisa legawa,” jelasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana