Sudah Mengabdi 10 hingga 15 Tahun
BLORA, Radar Bojonegoro - Terdapat 146 anggota satpol PP berstatus honorer terdampak kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Berharap ada formasi baru, rerata sudah mengabdi 10-15 tahun. Persentase mempunyai ijazah sarjana sekitar 40 persen.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Blora Hendi Purnomo menjelaskan, kebijakan MenPAN RB berdampak 146 anggotanya. Meliputi satpol PP dan petugas pemadam kebakaran (damkar). Padahal, honorer tersebut sudah mengabdi paling lama 15 tahun.
Kasatpol berharap ada kebijakan dari pusat agar lebih populis terhadap honorer tersebut. "Ada dua yang pengabdiannya 15 tahun, kalau harapannya tetap bisa diangkat," ujarnya.
Hendi menjelaskan, rerata anggota terdampak sudah mengabdi 10 tahun, dengan persentase kepemilikan ijazah sarjana mencapai 40 persen. Selebihnya merupakan lulusan diploma tiga (D3) dan SMA sederajat. "Kalau tidak bisa diangkat harus ada formasi baru yang tersedia," katanya.
Lamanya pengabdian, menurut dia, sudah pantas untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Mereka sudah pantas dilihat dari lamanya mengabdi, jika memenuhi syarat PPPK bisa dimasukkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, saat ini pemkab sedang mempersiapkan data masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait kebijakan MenPAN-RB. Beberapa OPD telah diinstruksikan untuk menyiapkan kelengkapan seperti KTP, KK, dan ijazah.
"Kami telah memberitahu OPD untuk pendataan sebelum di-input datanya," ujarnya.
Heru menjelaskan, tidak hanya satpol PP, beberapa OPD lain ada tenaga bantu atau honorer juga masih dicarikan solusi. Terbaru dari pemerintah pusat telah menyediakan sistem aplikasi input data. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. "Sambil menunggu, kami rekap data manual, untuk pendataan," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto