RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Fenomena pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja, termasuk warga di Bojonegoro maupun kota lainnya.
Untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat tagihan fiktif, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan mandiri melalui portal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara daring.
Langkah ini mendesak dilakukan agar pemilik identitas dapat memastikan tidak ada kredit macet misterius yang terdaftar atas nama mereka akibat penyalahgunaan data oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: OJK Sebut 951 Jasa Pinjol Ilegal Sukses Ditutup Sepanjang Triwulan Pertama 2026
Caranya pun sangat praktis, yakni cukup dengan mengakses situs iDebKu OJK dan mengunggah dokumen identitas tanpa harus datang ke kantor fisik.
Membayangkan situasi di mana Anda mendadak ditagih utang yang tidak pernah Anda pinjam tentu sangat menguras emosi.
Sebagaimana dikutip dari narasi publik yang berkembang, "Sudah yakin sekali tidak pernah melakukan pinjaman online tapi tiba-tiba ditagih pinjol, tentunya menyebalkan bukan?"
Oleh karena itu, melakukan checking riwayat kredit secara berkala adalah langkah proteksi diri yang paling bijak saat ini.
Mengenal "Senjata" Ampuh: SLIK OJK
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu tahu bahwa SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan.
Di dalam SLIK, semua riwayat pembayaran kredit atau pinjaman seseorang akan terekam dengan detail. Jika nama Anda dicatut oleh oknum pinjol, jejaknya pasti akan muncul di sini.
Panduan Lengkap Cek SLIK OJK Online (iDebKu)
Hanya butuh waktu beberapa menit saja untuk memastikan nama Anda "bersih". Ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
-
Pendaftaran: Buka laman resmi di https://idebku.ojk.go.id/ dan pilih menu 'Pendaftaran'.
-
Cek Ketersediaan: Lengkapi kolom yang tersedia untuk mengecek apakah kuota layanan hari itu masih tersedia.
-
Isi Data Diri: Masukkan data registrasi dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan ketik pada NIK atau nama.
-
Proses Checking & Unggah Dokumen:
-
Unggah foto identitas diri (KTP untuk WNI atau paspor bagi WNA).
-
Unggah foto diri (selfie) sesuai dengan instruksi yang tertera di layar.
-
-
Konfirmasi Email: Setelah selesai, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui email yang Anda daftarkan.
-
Cek Status: Hasil pengecekan biasanya akan diproses paling lambat 1 hari kerja. Anda bisa memantau hasilnya di menu 'Status Layanan'.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Pinjaman Ilegal?
Jika dalam hasil SLIK OJK ditemukan pinjaman yang tidak Anda kenali, segera lakukan langkah hukum. Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK melalui:
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan NIK, Begini Cara Cek Apakah KTP Dipakai untuk Pinjol atau Judi Online
-
Telepon: 157
-
WhatsApp: 081-157-157-157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
Penting! Menurut laporan terbaru dari Kominfo, jangan pernah memberikan kode OTP atau foto KTP kepada pihak yang tidak dikenal melalui pesan singkat atau link yang mencurigakan. Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab utama kita di era digital.
Selain itu, bagi Anda yang ingin mendalami bagaimana cara kerja algoritma keamanan data, jurnal dari IEEE Xplore mengenai Cybersecurity in Financial Technology sering membahas betapa krusialnya verifikasi biometrik (seperti foto diri saat pendaftaran iDebKu) dalam mencegah identity theft.
Punya waktu luang siang ini? Tak ada salahnya mengecek riwayat KTP Anda sekarang juga sebelum masalah besar datang mengetuk pintu rumah Anda. Lindungi data, lindungi masa depan finansial Anda! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko