Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Radar History: Puluhan CTKI Tertipu, Sudah Membayar, Gagal Berangkat

Y
GAGAL BERANGKAT: Jawa Pos Radar Bojonegoro mengungkap kasus CTKI gagal berangkat pada 2003 silam. (ARSIP JAWA POS RADAR BOJONEGORO)
GAGAL BERANGKAT: Jawa Pos Radar Bojonegoro mengungkap kasus CTKI gagal berangkat pada 2003 silam. (ARSIP JAWA POS RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Harapan sekitar 33 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) dari berbagai daerah di Bojonegoro dan Lamongan berbuah kecewa.

Arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 27 Agustus 2003 menyebutkan, gagal berangkat ke luar negeri karena tertipu.

Padahal, mereka masing-masing telah membayar biaya pemberangkatan Rp 4,5 juta. Penipuan 33 CTKI yang hendak mengadu untung ke Malaysia itu terbongkar karena laporan dari Moh. Suhud, 55, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, kepada Komisi E DPRD Bojonegoro sekitar pukul 11.00, Selasa (26/8/2003).

Advertisement

Dalam laporan yang diterima Sekretaris Komisi E DPRD Bojonegoro Moh. Subeki, Suhud menduga, Hasim, 40, warga Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, telah menipu para CTKI tersebut. Modusnya, sekitar empat bulan silam, pria itu menjanjikan pekerjaan di Negeri Jiran kepada sekitar 33 CTKI yang telah didaftar.

Bahkan, lanjut Suhud, Hasim saat itu menyatakan siap memberangkatkan para CTKI tersebut paling lambat 30 April 2003. Janji itu dituangkan dalam surat perjanjian yang dia tanda tangani bersama Rusdi sebagai penanggung jawab II dan sepengetahuan Kepala Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru Sunarya.

Dalam surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 itu, Hasim juga mengatakan, jika hingga batas akhir waktu yang dijanjikan tidak bisa memberangkatkan 33 CTKI tersebut, dirinya siap mengembalikan total biaya pemberangkatan, yakni Rp 4,5 juta, tanpa pungutan sama sekali. "Bahkan, saya bersedia mengembalikan dua kali lipat biaya itu," janji Hasim dalam surat pernyataannya.

Advertisement

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata dia tidak bisa menepati janjinya. Tak urung, para CTKI itu pun berang. Mereka kemudian berupaya menagih. Namun, Hasim sudah keburu kabur dan tidak jelas keberadaannya. Karena jengkel, para CTKI itu melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kepohbaru dan DPRD.

Subeki mengaku sangat menyesalkan aksi penipuan itu. Dia berjanji bakal mengundang sejumlah instasi terkait antara lain kepolisian resor (polres), dinas transmigrasi dan tenaga kerja (disnakertrans), PJTKI, dan para CTKI yang tertipu tersebut untuk membicarakan masalah tersebut.

"Kami akan membahas kasus ini bersama-sama guna mencari alternatif penyelesaian," kata Subeki di ruang lobi dewan kemarin seraya meminta kepada aparat kepolisian mengusut kasus ini.

Terpisah, Kepala Seksi Pemberangkatan Tenaga Kerja Disnakertrans Bojonegoro Hadijono mengaku, telah mendengar adanya CTKI yang tertipu itu. Hanya, dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya dan di daerah mana saja.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendukung yang dilakukan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas agar Pertamina EP Sukowati Field komitmen dan memenuhi kesepakatan yang telah dibangun dengan warg

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah memanggil instansi terkait, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) dari dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK), badan perencanaan pembangunan daerah (ba

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer