BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Membayar fidyah adalah cara untuk menebus (mengganti) ibadah puasa Ramadan yang tidak bisa dilakukan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan, seperti karena sakit yang tidak kunjung sembuh, lanjut usia yang sudah sangat lemah, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa selamanya. Seperti yang telah dikutip Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Fidyah berbeda dengan qadha, dimana qadha adalah mengganti puasa di hari lain, sedangkan fidyah adalah penebusan dengan memberikan makanan atau nilai yang setara kepada orang yang membutuhkan.
Menurut Imam As-Safi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu senilai 1 mud gandum (yang setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat seseorang itu berdoa).
Menurut ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus di keluarkan oleh seseorang ketika ia memiliki hutang puasa yaitu sebesar 2 mud atau yang setara dengan 1,5 kg. Peraturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang ingin membayar fidyah berupa beras. Kalangan hanafiyah, fidyah diperbolehkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang telah ditentukan. Seperti 1,5kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah bagi kalangan Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang senilai dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ibu hamil dapat membayar fidyah berupa sembako. Misalnya, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus memberikan fidyah sebanyak 30 porsi, masing-masing beratnya sekitar 1,5 kg. Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir yang berbeda atau bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja (misalnya kepada 2 orang fakir saja, artinya masing-masing mendapat 15 takaran).
Editor : Hakam Alghivari