BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Akhirnya, Persibo bisa bernapas lega setelah Komite Banding (Komding) PSSI menindaklanjuti upaya banding dilakukan manajemen. Walau komding menolak banding, namun juga mengugurkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI terhadap The Giant Killer.
Sehingga, Persibo terhindar dari sanksi pengurangan sembilan poin dan denda Rp 500 juta. Juga hanya kalah 1-0 pada laga kontra Deltras FC. Pada keputusan komding tertulis, Pertama, menolak permohonan banding Persibo.
Kedua, menyatakan Persibo terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pasal 18 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/2025 jo Pasal 57 Kode Disiplin PSSI 2023 sebagaimana Keputusan Komdis PSSI nomor: 123/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Ketiga, terhadap pemenuhan rumusan pasal 18 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/2025 jo pasal 57 Kode Disiplin PSSI 2023 terdapat alasan yang dapat menghapus sanksi disiplin. Yaitu, terancamnya keselamatan manusia, sehingga Persibo tidak dijatuhi sanksi disiplin.
Keputusan tersebut membuat Persibo tidak dihantui pengurangan sembilan poin di babak playoff degradasi ini. Juga tak harus membayar dengan Rp 500 juta. Sehingga, bisa fokus bertanding di babak playoff agar tidak terdegradasi ke Liga 3.
Manajer Kompetisi dan Pengembangan Klub Persibo Ali Mahmud mengatakan, bahwa perjuangan dalam melakukan banding bisa dipahami dan dimengerti komding PSSI. Sehingga, sanksi dari komdis tidak dijatuhkan. ’’Berkat kerja keras dan dukungan semua pihak,” ungkapnya.
Sebelumnya, klub kebanggaan masyarakat Bojonegoro pada 20 Januari lalu disanksi komdis karena tidak mau melanjutkan laga dua menit kontra Deltras FC di Yogyakarta 18 Januari. Sehingga, disanksi kalah 0-3 dari Deltras FC, pengurangan sembilan poin, dan denda Rp 500 juta.
Namun, kini bisa terbebas dari sanksi tersebut setelah keputusan komding keluar. Ali menilai keputusan komding tersebut membuat Persibo semakin semangat menghadapi sisa laga di babak playoff degradasi Liga 2. Sehingga, bisa mengamankan empat sisa laga agar tidak terdegradasi. (irv/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana