RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - DI tengah banyaknya kursi kepala SD dan SMP yang kosong, Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro justru memberhentikan 55 kepala sekolah (KS).
Meski pemberhentian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Namun, berdampak pada penambahan kekosongan kursi KS.
Hingga Juli ini kekosongan kursi KS mencapai 200 kursi. Baik di SD maupun SMP. Sementara untuk pengisian juga belum diketahui kapan dilaksanakan. Tentu bakal berdampak pada manajemen sekolah.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Bojonegoro Fathur Rohim mengatakan, pemberhentian kepala sekolah merupakan bagian dari pembinaan karir guru dan penjaminan mutu pengelolaan satuan pendidikan. Sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga: Dampak Penerapan Permendikdasmen 7/2025: 55 Kepala Sekolah di Bojonegoro Didemosi Jadi Guru
Penugasan sebagai kepala sekolah bukan merupakan jabatan yang melekat secara permanen, melainkan penugasan yang dapat berakhir atau diberhentikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait adanya KS yang sudah menjabat lebih dari 2 periode tapi tidak diberhentikan, Rohim mengaku sedang dalam proses penataan dan pemetaan ulang. Tentu memerlukan rekomendasi dari Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rohim menjelaskan hingga Juli kekosongan kursi kepala SD dan SMP mencapai 200 kursi. Sementara untuk pengisian kekosongan tersebut masih proses di BKN.
Menurut Rohim dampak kekosongan kursi kepala sekolah berpotensi menghambat pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), peningkatan mutu layanan pendidikan, dan target kinerja sekolah.
Per kemarin (2/7) terdapat 55 KS yang diberhentikan dan menjadi guru. 55 KS tersebut didemosi karena sudah dua periode atau 8 tahun menjabat sebagai KS. Namun demosi tersebut meninggalkan kekosongan kursi KS. (irv/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko