RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penerimaan bantuan politik (banpol) PKB dipastikan tertinggi dibanding partai lain. Yakni, sekitar Rp 1,8 miliar. Kemudian disusul Gerindra Rp 1,1 miliar.
Ketua DPC PKB Bojonegoro Fauzan Fuadi mengatakan, sudah mengajukan permohonan pencairan ke Pemkab Bojonegoro. ‘’Kalau mengajukan (proposal pencairan) sepertinya sudah,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Fauzan melanjutkan, terkait pencairan masih belum dilakukan. Sedangkan, untuk nominal banpol PKB, meminta dibantu mengecek di badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol).
‘’Soal nilai bisa dibantu cek ke Bakesbangpol,’’ ucap pria tinggal di Kabupaten Gresik itu.
Terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro) Ahmad Taufiq mengatakan, dalam pencairan anggaran ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya dasar hukum. Seperti pencairan banpol diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020.
Disebut pada Pasal 9, diberikan dengan kriteria kondisi kemampuan keuangan daerah dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya. Sehingga, lanjut Taufiq, pencairan banpol dilihat dari unsur mendesak tidaknya.
"Kalau masih bisa ditunda mengikuti faktor mendesak tidaknya dan bisa dialokasikan untuk prioritas lain. Tapi, kalau sudah dianggarkan tahun ini memungkinkan dicairkan," jelasnya.
Dia menuturkan, banpol merupakan salah satu kebijakan untuk masalah politik. Negara memberi ruang parpol untuk melaksanakan kewajiban dan aktivitas politiknya. Misal pendidikan politik. Tujuannya masyarakat semakin teredukasi dan menciptakan iklim demokratis, akuntabel, dan partisipatif.
"Dan memungkinkan terciptanya kepemimpinan lebih lebih baik. Untuk pendidikan politik sendiri dari banpol juga termasuk biaya teknis atau operasionalnya untuk dana kegiatan," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro Sahudi belum bisa dikonfirmasi terkait pengajuan pencairan banpol oleh pihaknya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana