BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Batalnya debat perdana Pilkada Bojonegoro masih menuai polemik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojoneoro Robby Adi Perwira telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi atas pembatalan debat perdana kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Jum'at (25/10).
Menurut Robby, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim). ’’Disarankan untuk melaksanakan debat selanjutnya dengan mekanisme atau format seperti debat (calon) gubernur,” terangnya. Adapun pihak bawaslu juga memintainya keterangan secara kronologis terkait pelaksanaan debat pada 19 Oktober lalu.
’’(Klarifikasi kepada bawaslu) mulai dari 24 September. Yakni, sejak keluarnya berita acara (BA), sampai jalannya debat pada 19 Oktober kemarin,” ujarnya. Namun, terkait pelaksanaan debat perdana, apakah dibatalkan atau dilanjutkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kedua belah pihak.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani membenarkan, bahwa pihak terlapor yakni KPU Bojonegoro telah memenuhi panggilan. ’’Hari ini (kemarin), menjadwalkan Pak Robby selaku ketua KPU (Bojonegoro), hadir di sini untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Weni.
Menurutnya, meski pemanggilan ditujukan untuk seluruh komisioner, namun beberapa memang sedang dinas di luar. ’’Karena terlapornya lima, namun karena yang lain sedang dinas di luar jadi kami lakukan daring,” imbuhnya.
Weni menambahkan, bahwa pemanggilan tersebut untuk mencari fakta-fakta dan bahan kajian selanjutnya yang mana sesuai timeline menjadi kajian akhir sekitar tiga hari ke depan. Sebelumnya, pelapor dan empat orang saksi, yakni liaison officer (LO) dan Tim Pemenangan Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati juga telah memenuhi panggilan, Kamis lalu (24/10).
Perlu diketahui, Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Paslon 01 sebagai terlapor yang diduga menjadi penyebab kericuhan dalam pelaksanaan debat perdana. Anwar juga telah memenuhi panggilan Jum'at (25/10). (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana