Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Perhutani KPH Blora Tunggu Lampu Hijau Pusat Untuk Pembukaan Lahan KDKMP

Achmad Syaeroyzi • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:00 WIB
DALAM PROSES: Terdapat tujuh KDKMP di Blora yang rencananya menggunakan kawasan hutan. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
DALAM PROSES: Terdapat tujuh KDKMP di Blora yang rencananya menggunakan kawasan hutan. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora memfasilitasi sejumlah kawasan hutan untuk mendukung program koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP), yang saat ini proses masih berjalan.

Administratur KPH Blora M. Agus Nawin Romdloni mengatakan, lokasi yang diusulkan tersebar di beberapa desa. Yakni Desa Kembang, Gondorio, Gunungan, Wukirsari, Prigi, Sonokulon, dan Sendangwates.

“Untuk kawasan hutan ada tujuh titik. Saat ini prosesnya ditempuh melalui Kemendagri lewat Bupati Blora dan mekanismenya langsung ditangani pusat,” ujarnya.

Selain kawasan hutan, Perhutani juga menyiapkan dua titik tanah perusahaan atau tanah DK. Masing-masing berada di Desa Wonosemi dan Ngapus. Berbeda dengan kawasan hutan, pemanfaatan tanah perusahaan dilakukan melalui mekanisme sewa asset.

Baca Juga: 55 Truk Operasional KDKMP Telah Tiba di Blora

“Kalau tanah DK karena statusnya tanah perusahaan, maka sistemnya sewa asset. Jadi nanti ada kerja sama antara Pemkab Blora dengan Perhutani,” jelasnya.

Agus menerangkan, untuk kawasan hutan mekanismenya berbeda dengan pelepasan kawasan. Sebab, status lahannya tetap kawasan hutan yang pemanfaatannya diatur pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi lahan yang diusulkan beragam. Sebagian masih terdapat tanaman tegakan dan sebagian lainnya berupa lahan kosong. Untuk lokasi yang masih terdapat tanaman, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme pembersihan lahan.

“Yang masih ada tanaman tegaknya nanti menunggu keputusan pusat terkait pembersihannya. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan oleh KDMP,” terangnya.

Selain tujuh titik dan dua tanah perusahaan tersebut, juga muncul tambahan usulan lokasi baru di Desa Wotbakah. Namun usulan itu masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#hutan #KDKMP #perhutani #Kawasan Hutan #blora