Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemdes Brumbung Tindak Tegas Pelaku Usaha Pembersih Barang Bekas: Lima Tahun Tak Berizin, Buang Limbah Kimia ke Sungai

Achmad Syaeroyzi • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:00 WIB
TERCEMAR: Kondisi aliran sungai di Desa Brumbung yang berwarna putih akibat limbah dari salah satu tempat usaha pemanfaatan barang bekas. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
TERCEMAR: Kondisi aliran sungai di Desa Brumbung yang berwarna putih akibat limbah dari salah satu tempat usaha pemanfaatan barang bekas. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, akhirnya direspons serius oleh pemerintah desa (pemdes) setempat. Sebuah usaha pemanfaatan barang bekas diketahui telah beroperasi selama lima tahun tanpa izin resmi, yang kedapatan membuang limbah zat kimia langsung ke aliran sungai.

Kepala Dusun Brumbung Selamat Ariyanto menegaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi usaha tersebut untuk memberikan tindakan tegas. Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial.

"Kami sudah ke sana dan membuat kesepakatan tertulis agar pemilik usaha tidak lagi membuang limbah ke sungai," tandasnya.

Ariyanto menjelaskan, usaha milik warga berinisial NG itu bergerak di bidang pembersihan barang bekas, mulai dari drum, karung, hingga ember bekas cat. Namun, sisa-sisa bahan kimia dari wadah tersebut dicuci dan air limbahnya dibuang ke sungai hingga menimbulkan bau menyengat.

Baca Juga: Peroleh Bantuan dari Pusat dan Pemprov Jateng, DP4 Blora Kucurkan Bibit untuk 5.800 Hektare Lahan Pertanian

Pihak pemdes tidak main-main dalam menyikapi hal ini. Dalam surat kesepakatan yang dibuat, pemdes menekankan sanksi penutupan jika pelanggaran kembali terjadi. "Intinya, jika diulangi lagi akan saya tutup. Kami juga sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan akan ditindaklanjuti Kamis besok," imbuhnya.

Ironisnya, praktik ilegal ini ditengarai sudah berlangsung lama. Ariyanto mengungkapkan bahwa usaha tersebut sudah berdiri lebih dari lima tahun. Selama itu pula, pemdes tidak pernah mengetahui adanya surat perizinan resmi yang dikantongi pemilik.

"Sudah lima tahun lebih, Mas. Sepengetahuan kami, pemerintah desa tidak pernah mengetahui surat izin usaha tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran, pemilik usaha (NG) merupakan warga Desa Sumurboto yang kerap berpindah tempat operasi. Sebelum menetap di Brumbung, NG diketahui pernah membuka usaha serupa di Desa Seso dan Desa Sumurboto.

Pencemaran ini memicu keresahan warga, khususnya para petani di perbatasan Desa Brumbung dan Sumurboto. Musa, salah satu warga setempat, mengaku khawatir limbah tersebut merusak ekosistem dan mengancam produktivitas lahan pertanian.

"Petani terkadang masih mengairi ladang menggunakan air sungai. Jika ini diteruskan, kami takut berdampak buruk pada tanaman. Selain itu, baunya sangat menyengat," keluhnya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#limbah zat kimia #pencemaran sungai #jepon #pencemaran #Barang Bekas